Javas Corner - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berhasil mengungkap dan menggagalkan dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus "pengantin pesanan" atau pengantin titipan yang akan diberangkatkan ke Tiongkok. Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas imigrasi saat melakukan wawancara terhadap seorang pemohon paspor dan menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa dari hasil pendalaman awal ditemukan indikasi kuat pemohon akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan modus pernikahan. Pola ini diduga merupakan bagian dari perekrutan melalui tawaran pernikasan yang berpotensi menjadi praktik TPPO. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Mereka diduga bertugas merekrut calon korban dengan iming-iming mahar fantastis sebesar Rp70 juta kepada masing-masing korban, yang dijanjikan akan diberikan setelah proses pernikahan dengan warga negara asing di Tiongkok.
Meskipun diiming-imingi mahar besar, jaringan ini diduga memiliki tujuan lain yang lebih berbahaya, yaitu mengeksploitasi korban setelah diberangkatkan ke luar negeri, baik melalui pernikahan palsu, kerja paksa, hingga prostitusi. Sindikat ini menjaring korban dengan modus asmara dan janji pernikahan serta kehidupan sejahtera di luar negeri untuk menarik minat calon korban.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Depok segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Depok untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Irvan Triansyah menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam setiap tahapan pelayanan keimigrasian, khususnya saat wawancara. Kantor Imigrasi Depok mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pernikahan, pekerjaan, atau modus lain untuk pergi ke luar negeri dengan iming-iming uang besar yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun eksploitasi, serta menguatkan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian sebagai upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia.
Tags:
#ImigrasiDepok #TPPO #PengantinTitipan #PengantinPesanan #PerdaganganOrang #ModusAsmara #KejahatanLintasNegara #BeritaHukum #Viral