Penetapan Besaran Zakat Fitrah Bener Meriah 1447H/2026M
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H atau 2026 M. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah bersama berbagai pihak terkait pada Kamis, 5 Maret 2026. Musyawarah tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan unsur Ormas keagamaan.
Nominal Zakat Fitrah Berdasarkan Kualitas Beras
Berdasarkan hasil musyawarah, zakat fitrah ditetapkan setara dengan 3,8 kg beras. Namun, nominal uang yang harus dibayar disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Untuk beras kualitas 1, zakatnya sebesar Rp61.000 per jiwa.
Rincian Harga Beras
Beras kualitas 2 memiliki nominal zakat sebesar Rp57.000, sedangkan beras kualitas 3 sebesar Rp53.000. Penetapan ini mempertimbangkan harga bahan pokok di wilayah Bener Meriah. Tujuannya agar zakat fitrah dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.
Pentingnya Zakat Fitrah dalam Islam
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah, Riadiyansyah SE, menekankan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam setiap menjelang Idul Fitri. Ia berharap musyawarah ini menghasilkan kesepakatan yang mempertimbangkan kondisi masyarakat. Asisten 1 Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, juga berharap keputusan ini menjadi acuan warga.
Pandangan Mazhab
Ketua MPU Bener Meriah, Abdurrahman Lamno, menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi muslim yang mampu. Dalam mazhab Syafi'i, zakat dikeluarkan sesuai makanan pokok setempat. Sementara dalam mazhab Hanafi, zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk nilai harga bahan makanan.
Perbedaan Penetapan Antar Daerah
Abdurrahman juga menyoroti perbedaan penetapan nilai zakat fitrah antar daerah. Hal ini sering terjadi karena perbedaan harga bahan pokok, terutama beras. Di Bener Meriah, tradisi lokal menggunakan ukuran satu bambu setengah ditambah satu genggam, namun setelah dihitung masih ada kekurangan.
Besaran Fidyah yang Ditentukan
Selain zakat fitrah, musyawarah juga menetapkan besaran fidyah sebesar 0,6 kg per hari per jiwa. Fidyah ini disalurkan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Penetapan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama.
Kesimpulan dan Harapan
Penetapan besaran zakat fitrah Bener Meriah tahun 1447H/2026M diharapkan dapat memandu masyarakat dalam menunaikan kewajiban. Dengan nominal yang jelas, diharapkan tidak ada keraguan dalam pembayaran zakat. Semoga keputusan ini membawa keberkahan bagi seluruh warga Bener Meriah.