Hukum

Janda Korban Pengemudi Mabuk Klang Desak Perubahan Hukum

Raka Pratama Raka Pratama 03 Apr 2026 16:32 30 Views

JAVASCORNER.CO.ID, KUALA LUMPUR - Nor Nadia Abdul Majid, 32 tahun, mendesak pemerintah Malaysia merevisi undang-undang pengemudi mabuk setelah suaminya tewas ditabrak asisten laboratorium di bawah pengaruh narkoba dan alkohol di Klang, 29 Maret 2026. Ibu tiga anak ini berharap tragedi itu memicu perubahan hukum lebih ketat.

Tragedi Dini Hari di Klang

Kecelakaan terjadi pukul 01.47 dini hari di Jalan Raya Barat, Klang. Hafiz Omar, 33 tahun, meninggal setelah mobil Honda City-nya ditabrak pengemudi berusia 28 tahun.

Polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk akibat kombinasi narkoba dan minuman keras. Insiden ini menewaskan Hafiz di tempat kejadian.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan polisi:

  1. Kecelakaan terjadi 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.47
  2. Lokasi di Jalan Raya Barat, Klang
  3. Korban mengemudi Honda City
  4. Pelaku menabrak dari arah berlawanan
  5. Korban meninggal seketika di tempat

Perjuangan untuk Keadilan dan Reformasi

Nor Nadia menyampaikan harapannya di kediamannya di Apartemen Ken Rimba, Bagian 16, Shah Alam. "Mungkin ada hikmah di balik kepergian suami saya," ujarnya.

Dia berdoa insiden ini mengarah pada perubahan hukuman dan hukum. Janda ini ingin peraturan lebih keras mencegah pengulangan kasus serupa.

Harapan Keluarga Korban

Nor Nadia menekankan pentingnya pembelajaran masyarakat. "Saya berharap kematian suami menjadi pelajaran bagi semua," katanya.

Dia mendesak pemerintah mempertimbangkan revisi undang-undang terkait pengemudi mabuk. Perubahan diharapkan memberi efek jera lebih kuat.

Dukungan Masyarakat dan Bantuan Sosial

Keluarga menerima kunjungan Datuk Seri Dr Mohammed Azman Aziz Mohammed, kepala eksekutif Perkeso. Organisasi itu memberikan bantuan tunai RM3.000 untuk biaya pemakaman.

"Banyak yang menyumbang sampai-sampai saya meminta mereka meninggalkannya di luar saja," cerita Nor Nadia. Dukungan masyarakat meringankan beban emosional keluarga.

Rencana Masa Depan

Nor Nadia bertekbang bangkit demi ketiga anaknya. Dia berencana membuka toko pakaian bekas atau bundel untuk menghidupi keluarga.

"Saya harus bangkit dan tidak bisa terus berduka," tegasnya. Anak-anak masih sering mengunjungi makam ayah mereka.

Masalah perpindahan sekolah anak diharapkan selesai minggu depan. Keluarga berusaha menata kembali kehidupan tanpa sang suami.

Proses Hukum Terhadap Pelaku

R. Saktygaanapathy, 28 tahun, didakwa di Pengadilan Magistrat Klang Rabu lalu. Dia menghadapi tuduhan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 KUHP.

Hukuman maksimal pasal itu mencapai 40 tahun penjara atau mati. Minimal 12 cambukan berlaku jika tidak dijatuhi hukuman mati.

Tuduhan Tambahan

Pelaku juga mengaku bersalah menggunakan benzodiazepin dan THC. Dakwaan ini berdasarkan Pasal 15(1)(a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952.

Hukuman untuk pelanggaran ini meliputi:

  • Denda hingga RM5.000
  • Penjara maksimal dua tahun
  • Perintah pengawasan tiga tahun setelah vonis

Kasus ini menyoroti urgensi penegakan hukum lebih ketat terhadap pengemudi mabuk. Nor Nadia berharap perjuangannya tidak sia-sia dan membawa perubahan berarti bagi keselamatan jalan raya Malaysia.

Raka Pratama

// Verified Author

Raka Pratama

Staff Redaksi

Meliput berita harian dan pembaruan industri IT di Indonesia.

▸ TAG TOPIK

#kecelakaan maut #pengemudi mabuk #reformasi hukum #Malaysia #keadilan

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner