Hukum

Jokowi Setujui Restorative Justice untuk Rismon Sianipar

Ginanjar Sadewa Ginanjar Sadewa 14 Mar 2026 03:31 58 Views
Jokowi Setujui Restorative Justice untuk Rismon Sianipar

Jokowi Setujui Restorative Justice untuk Rismon Sianipar

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyetujui penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu melalui mekanisme restorative justice. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi persiapan berkas administrasi untuk proses tersebut.

Restorative justice menjadi jalan keluar bagi Rismon Sianipar yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini diharapkan mengakhiri kontroversi yang berlarut-larut.

Persetujuan Jokowi

Rivai Kusumanegara menyatakan Jokowi secara prinsip menyetujui permohonan restorative justice dari Rismon Sianipar. Persetujuan ini diberikan setelah Rismon meminta maaf dan mengajukan penyelesaian damai.

"Permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi," ujar Rivai kepada media, Jumat (13/3/2026).

Proses Administrasi

Tim kuasa hukum Jokowi sedang menyiapkan berkas administrasi terkait restorative justice. Persiapan dilakukan dengan koordinasi antara kuasa hukum Rismon dan Polda Metro Jaya.

"Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait restorative justice," jelas Rivai. Berkas ditargetkan selesai dalam dua hari sebelum diserahkan ke penyidik.

Pengakuan Rismon

Rismon Sianipar mengakui kekeliruan dalam penelitiannya tentang ijazah Jokowi. Ia menyatakan ijazah presiden tersebut asli setelah bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

"Iya, asli. Dengan kajian saya, makanya saya bilang, Truth hurts, kebenaran itu menyakitkan," kata Rismon di Istana Wapres. Ia berjanji mempertanggungjawabkan kesalahan dengan menerbitkan buku khusus.

Tindak Lanjut Polda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengonfirmasi sedang menindaklanjuti permohonan restorative justice. Proses fasilitasi telah dimulai sejak Rismon menyampaikan permohonan.

"Kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," tutur Iman. Polda akan mempertimbangkan penerbitan SP3 setelah berkas lengkap.

Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Restorative justice diharapkan membawa penyelesaian yang memuaskan semua pihak tanpa perlu proses peradilan panjang.

Ginanjar Sadewa

// Verified Author

Ginanjar Sadewa

System Developer

Bertanggung jawab atas infrastruktur server dan keamanan sistem.

▸ TAG TOPIK

#Jokowi #Rismon Sianipar #restorative justice #ijazah palsu #Polda Metro Jaya

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner