JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyetujui penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu melalui mekanisme restorative justice. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi persiapan berkas administrasi untuk proses tersebut.
Restorative justice menjadi jalan keluar bagi Rismon Sianipar yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini diharapkan mengakhiri kontroversi yang berlarut-larut.
Persetujuan Jokowi
Rivai Kusumanegara menyatakan Jokowi secara prinsip menyetujui permohonan restorative justice dari Rismon Sianipar. Persetujuan ini diberikan setelah Rismon meminta maaf dan mengajukan penyelesaian damai.
"Permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi," ujar Rivai kepada media, Jumat (13/3/2026).
Proses Administrasi
Tim kuasa hukum Jokowi sedang menyiapkan berkas administrasi terkait restorative justice. Persiapan dilakukan dengan koordinasi antara kuasa hukum Rismon dan Polda Metro Jaya.
"Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait restorative justice," jelas Rivai. Berkas ditargetkan selesai dalam dua hari sebelum diserahkan ke penyidik.
Pengakuan Rismon
Rismon Sianipar mengakui kekeliruan dalam penelitiannya tentang ijazah Jokowi. Ia menyatakan ijazah presiden tersebut asli setelah bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
"Iya, asli. Dengan kajian saya, makanya saya bilang, Truth hurts, kebenaran itu menyakitkan," kata Rismon di Istana Wapres. Ia berjanji mempertanggungjawabkan kesalahan dengan menerbitkan buku khusus.
Tindak Lanjut Polda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengonfirmasi sedang menindaklanjuti permohonan restorative justice. Proses fasilitasi telah dimulai sejak Rismon menyampaikan permohonan.
"Kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," tutur Iman. Polda akan mempertimbangkan penerbitan SP3 setelah berkas lengkap.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Restorative justice diharapkan membawa penyelesaian yang memuaskan semua pihak tanpa perlu proses peradilan panjang.