JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) untuk menyampaikan laporan. Kedatangannya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menyeret namanya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
- Kedatangan JK ke Bareskrim
- Latar Belakang Laporan
- Tuduhan Rismon Sianipar
- Respons Kuasa Hukum
- Konteks Kasus Ijazah
Kedatangan JK ke Bareskrim
Jusuf Kalla tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditemui wartawan, dia hanya menjawab singkat, "Melapor, melapor." Mantan wakil presiden itu enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus yang dilaporkan atau identitas terlapor.
Penampilannya tampak tenang meski dikelilingi puluhan awak media. JK mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam. Dia langsung masuk ke gedung setelah memberikan pernyataan singkat tersebut.
Latar Belakang Laporan
Kedatangan JK ke Bareskrim bukan tanpa alasan. Sebelumnya, kuasa hukumnya, Abdul Haji Talauho, telah mengumumkan rencana pelaporan pada Senin (6/4/2026). Abdul menyebut kliennya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal yang Dijerat
Menurut Abdul, laporan mencakup beberapa pasal:
- Pencemaran nama baik
- Tuduhan fitnah
- Penyebaran berita bohong (hoaks)
"Masih ada sejumlah pihak lain yang juga akan dilaporkan oleh JK," tambah Abdul di kantor Bareskrim Polri.
Tuduhan Rismon Sianipar
Laporan ini muncul setelah Rismon Sianipar membuat pernyataan kontroversial. Dia menuding Jusuf Kalla sebagai elite yang membiayai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan pihak lainnya.
Nilai yang disebut mencapai Rp5 miliar. Dana tersebut diklaim untuk memperkarakan isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Waktu Pernyataan
Abdul menjelaskan, pernyataan Rismon disampaikan setelah dia mengajukan restorative justice (RJ). Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Jokowi di Polda Metro Jaya.
"Salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite," ujar Abdul. "Dan di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan uang kepada, kalau tidak salah Roy dan kawan-kawan, sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan."
Respons Kuasa Hukum
Abdul Haji Talauho menegaskan, laporan ini dibuat untuk melindungi nama baik kliennya. Dia menyebut pernyataan Rismon telah merugikan JK secara hukum dan sosial.
"Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini," tegas Abdul. Kuasa hukum itu juga mengungkapkan, beberapa akun channel dan YouTuber turut menyebarkan konten serupa.
Target Pelaporan
Selain Rismon Sianipar, tim hukum JK akan melaporkan:
- Akun media sosial penyebar hoaks
- YouTuber yang membuat konten terkait
- Pihak lain yang terlibat dalam penyebaran informasi tidak benar
Konteks Kasus Ijazah
Kasus ijazah Presiden Joko Widodo telah menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir. Isu ini mencuat setelah beberapa pihak mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan kepala negara.
Jusuf Kalla sendiri telah membantah keterlibatannya dalam pendanaan Roy Suryo. Pernyataan bantahan itu disampaikan melalui tim hukumnya pekan lalu.
"Pak JK tidak pernah memberikan dana Rp5 miliar kepada siapapun terkait kasus ini," tegas Abdul dalam kesempatan terpisah. Bantahan ini yang kemudian diikuti dengan langkah hukum ke Bareskrim Polri.
Proses hukum ini menjadi penegasan bahwa isu ijazah tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, terutama yang menyangkut figur publik.