Hot News

Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Dalam Lapas

Ujang Trisno Ujang Trisno 05 Oct 2026 16:41 10 Views
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Dalam Lapas

Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Dalam Lapas

Javas Corner - Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara atau ASN. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah mencuatnya temuan fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Informasi mengenai pemberhentian Wisnu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, pada Senin (5/10/2026).

 

"(Wisnu) diberhentikan jadi ASN," kata Rudi seperti dikutip dari Lambeturah.

 

Menurut Rudi, terdapat 17 pejabat yang dikenai sanksi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Dua di antaranya merupakan Kalapas, yakni pejabat lama dan pejabat yang menggantikannya. Dari 17 pejabat tersebut, satu orang mendapat sanksi pemberhentian sebagai ASN. Sementara itu, lima pejabat lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 pejabat mendapatkan hukuman disiplin sedang.

 

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ujar Rudi.

 

Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk adanya fasilitas yang disebut menyerupai apartemen dan dinilai tidak semestinya berada di dalam area lapas.

 

Lima pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan yakni Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan atau KPLP, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik atau Kasi Binadik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kasi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum atau Kaur Umum.

 

Pemberian sanksi terhadap para pejabat tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal Kemenimipas terhadap persoalan yang terungkap di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat untuk menikmati fasilitas di luar ketentuan.

 

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan perlu terus diperkuat. Temuan fasilitas mewah di dalam lapas menunjukkan adanya celah pengelolaan yang harus segera dibenahi. Penindakan terhadap pejabat yang terbukti melanggar diharapkan bisa menjadi efek jera sekaligus mendorong terciptanya tata kelola lapas yang lebih transparan dan akuntabel ke depannya.

 

#LapasCibinong #KalapasCibinong #WisnuHaniPutranto #ASN #Kemenimipas #FasilitasMewah #Bogor #BeritaViral #IntegritasASN #JavasCorner

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner