Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob terhadap seorang pelajar hingga tewas di Tual, Maluku. Ia bahkan menegaskan pelaku harus dihukum setimpal.
Dalam pernyataannya, Senin (23/2/2026), Listyo Sigit menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia tak menyembunyikan kemarahannya atas peristiwa tragis tersebut. Menurutnya, tindakan brutal yang dilakukan anak buahnya itu telah menodai kehormatan Korps Brimob yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat," tegasnya.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," sambung Kapolri.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (19/2) dini hari. Saat itu, anggota Brimob sedang melakukan patroli menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli berawal dari Kompleks Mangga Dua, Langgur, lalu bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah ada laporan warga tentang dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Di lokasi, tersangka yang teridentifikasi bernama Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS bersama sejumlah anggota Brimob lainnya turun untuk melakukan pengamanan. Saat itu, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Polisi menyebut, Bripda MS mengayunkan helm sebagai isyarat, namun nahas, helm tersebut mengenai pelipis korban hingga ia terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong.
Hari ini, Senin (23/2), Bripda MS menjalani sidang etik di Polda Maluku. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengungkapkan, pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan tersebut. Sebanyak 10 saksi hadir langsung, sementara empat lainnya memberikan keterangan secara daring.
Saksi yang hadir langsung terdiri dari sembilan personel Brimob dan satu orang kakak korban. Adapun saksi yang memberikan keterangan daring adalah satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu dari pihak keluarga korban.
Proses sidang etik ini menjadi langkah awal penegakan disiplin internal Polri. Namun, di luar itu, Bripda MS juga masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana atas kematian seorang pelajar yang tak seharusnya terjadi. Publik pun menanti agar proses hukum berjalan transparan dan keadilan benar-benar ditegakkan.