Hukum

Kapolri Turun Tangan: Penganiayaan Pelajar oleh Oknum Brimob di Maluku Diusut Tuntas

Ujang Trisno Ujang Trisno 24 Feb 2026 02:08 56 Views
penganiayaan pelajar Brimob

JavasCorner.co.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap seorang pelajar di Maluku hingga tewas terus menjadi sorotan publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara dan memberi instruksi tegas kepada jajarannya.

 

Peristiwa nahas itu terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Dua kakak beradik yang masih duduk di bangku kelas IX tengah melintas menggunakan sepeda motor. Mereka diduga dihentikan paksa oleh Bripda MS, anggota Brimob Batalyon C Pelopor. Tanpa basa-basi, oknum tersebut memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh.

 

Satu korban, AT (14), meninggal dunia dan sudah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026) lalu. Sementara saudaranya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang diderita.

 

Kapolda Maluku sebelumnya sudah memastikan bahwa Bripda MS akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun perhatian publik makin memuncak, sehingga Kapolri turun tangan langsung.

 

Dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026) kemarin, Jenderal Sigit menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

 

"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Sigit kepada wartawan.

 

Ia mengaku telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses hukum akan berjalan dari dua sisi, yakni pidana dan pelanggaran kode etik.

 

"Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujarnya.

 

Kapolri juga menekankan agar pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan. Perkembangannya nanti akan disampaikan secara resmi ke publik melalui Kadiv Humas Polri.

 

"Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," ucap Sigit.

 

Lebih lanjut, orang nomor satu di Polri ini menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran. Setiap personel yang terbukti bersalah harus menerima konsekuensi sesuai aturan.

 

"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tutupnya.

 

Peristiwa di Tual ini menjadi pengingat pahit betapa pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian. Publik berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi oknum lain yang bertindak di luar prosedur.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#Brimob #Kapolri #penganiayaan #pelajar #Maluku

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner