Javas Corner - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang eks santriwati di salah satu pondok pesantren di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki proses hukum. Korban yang kini berusia 21 tahun dilaporkan mengalami dugaan pemerkosaan dan saat ini tengah hamil.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Sleman pada Senin, 7 September 2026. Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengungkapkan adanya dugaan ancaman yang disampaikan oleh terlapor kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain.
Menurut Gusti, terlapor diduga mengatakan bahwa keluarga korban akan mengalami kehancuran apabila korban membuka suara mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
"Si pelaku bilang kalau dikasih tahu kejadian ini, pemerkosaan itu, dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dia bilang keluarga korban akan ajur atau hancur," ujar Gusti.
Gusti menyebut ancaman tersebut menjadi salah satu hal yang membuat korban mengalami tekanan. Korban disebut mengalami trauma, stres, serta ketakutan dan diminta oleh terlapor untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk sahabat maupun keluarganya.
Kuasa hukum korban mengatakan dugaan pemerkosaan terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026 di lingkungan pondok pesantren tersebut. Pada saat kejadian, korban disebut sudah berstatus sebagai mantan santriwati. Namun, korban masih membantu operasional pondok pesantren.
Gusti menjelaskan, korban sebelumnya menempuh pendidikan selama enam tahun di pondok tersebut, yakni jenjang SMP hingga SMA. Setelah itu, korban disebut menjalani masa pengabdian selama satu tahun dan kemudian bekerja selama dua tahun tanpa menerima gaji dengan alasan menjalankan khidmat.
Korban juga disebut beberapa kali dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi dari salah satu pengasuh atau pengurus pondok pesantren.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Gusti menyatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain. Karena itu, kuasa hukum berencana tidak hanya mempersoalkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, tetapi juga akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan pondok pesantren.
Gusti mengatakan pihaknya membagi langkah hukum menjadi tiga bagian, yakni menghadapi terlapor, menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum pengurus, serta mempertimbangkan langkah hukum terhadap lembaga atau institusi terkait. Ia juga menyinggung ketentuan hukum pidana terkait pertanggungjawaban korporasi.
Salah satu perkembangan paling serius dalam perkara ini adalah kondisi korban yang kini tengah hamil. Kuasa hukum menyebut hari perkiraan lahir korban adalah Oktober 2026. Gusti mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut karena waktu persalinan korban semakin dekat. Ia berharap penyidik dapat segera melakukan langkah-langkah hukum terhadap laporan yang telah diajukan.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut telah diterima pihak kepolisian. Menurut Argo, laporan masuk pada Senin, 7 September 2026. Sementara itu, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Argo menjelaskan setelah laporan diterima, Satreskrim Polresta Sleman akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika diperlukan, polisi dapat memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Hingga Kamis, 10 September 2026, polisi menyatakan belum melayangkan surat panggilan karena laporan tersebut masih tergolong baru.
Sementara itu, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pondok pesantren terkait dugaan kasus tersebut. Kuasa hukum pondok pesantren, Heri Purwanto, mengatakan pihaknya belum memberikan pernyataan mengenai perkara tersebut. Ia meminta waktu untuk memberikan tanggapan.
"Nanti kami kabari nggih, karena untuk hal seperti ini kita tidak bisa terburu-buru," kata Heri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kasus ini kini masih bergulir di Polresta Sleman. Polisi menyatakan proses hukum terhadap laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, berbagai dugaan yang disampaikan pihak korban maupun kuasa hukumnya masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Proses hukum yang transparan dan berpihak pada korban menjadi kunci untuk memastikan keadilan ditegakkan.
#KekerasanSeksual #Sleman #Pesantren #EksSantriwati #KorbanHamil #PolrestaSleman #PerlindunganKorban #KeadilanUntukKorban #BeritaHukum #StopKekerasanSeksual