Kronologi Kejadian
Kasus tragis ini terjadi di Watudenak, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Menurut keterangan resmi Polres Sikka, peristiwa bermula pada Jumat, 20 Februari 2026.
Korban berinisial STN mendatangi rumah pelaku berinisial FRG untuk mengambil gitarnya. Saat itu, pelaku sedang berada sendirian di rumah tersebut.
Momen Kritis
Berdasarkan penyelidikan polisi, diduga terjadi persetubuhan secara paksa di lokasi kejadian. Setelah itu, muncul keributan yang berujung pada penganiayaan berat.
Korban mengalami luka-luka parah akibat penganiayaan tersebut dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Penyembunyian Jasad
Setelah kejadian, pelaku mengambil langkah nekat dengan menyembunyikan jasad korban. Ia menyeret tubuh korban ke area dekat kali di sekitar lokasi.
Untuk menutupi bukti, pelaku menggunakan daun dan kayu untuk menyembunyikan jasad tersebut. Keluarga korban yang mencari keesokan harinya sempat tidak mendapatkan kejelasan.
Pengakuan Pelaku
Awalnya, pelaku menyangkal mengetahui keberadaan korban. Namun pada dini hari, tekanan batin membuatnya akhirnya mengaku kepada keluarga korban.
Pengakuan ini menjadi titik terang dalam pencarian jasad korban yang telah disembunyikan.
Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian, pelaku berusaha melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Namun upayanya tidak berhasil karena tim polisi bergerak cepat.
Tim Buser Polres Sikka berhasil mengamankan pelaku dan membawanya kembali ke Maumere. Pelaku kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal yang Dijerat
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan dua pasal utama. Pertama, Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Proses Penyidikan
Polisi telah melakukan berbagai langkah hukum dalam penyidikan kasus ini. Surat perintah penyidikan telah diterbitkan untuk memulai proses hukum.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan secara intensif. Pelaku telah ditahan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Barang Bukti
Tim penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. Barang-barang tersebut antara lain sepasang sandal milik korban dan pelaku, serta sarung yang diduga digunakan dalam kejadian.
Bukti lain yang diamankan termasuk satu batang kayu, satu buah parang, dan gitar milik korban. Barang-barang ini sedang diperiksa lebih lanjut untuk mendukung proses hukum.
Klarifikasi Polisi
Dalam konferensi pers, Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa saksi berinisial SG tidak melarikan diri seperti isu yang beredar.
Saksi tersebut sempat pingsan saat pemeriksaan dan langsung dibawa ke IGD RSU TC Hillers Maumere. Setelah itu, saksi diantar ke rumah kerabatnya untuk rawat jalan sesuai anjuran medis.
Langkah Selanjutnya
Penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli forensik untuk melengkapi berkas perkara. Berkas yang sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka untuk proses selanjutnya.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.