Viral

Kasus Perundungan Anak Down Syndrome di Surabaya, Satu Anak Dibina Enam Bulan

Ujang Trisno Ujang Trisno 20 Oct 2026 12:55 10 Views
Kasus Perundungan Anak Down Syndrome di Surabaya, Satu Anak Dibina Enam Bulan

Kasus Perundungan Anak Down Syndrome di Surabaya, Satu Anak Dibina Enam Bulan

Javas Corner - Kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang Down syndrome berinisial Zulkarnain Abdil Aziz (10) yang meninggal dunia di Surabaya memasuki tahap penanganan lanjutan. Satu anak yang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH akan menjalani pembinaan selama enam bulan, sementara satu anak lainnya yang masih berstatus saksi untuk sementara ditempatkan di pondok pesantren.

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa keputusan pembinaan tersebut diambil melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait, termasuk penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Surabaya, pekerja sosial, Dinas Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, serta lembaga bantuan hukum atau LBH.

 

Satu anak yang berstatus ABH akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan. Program tersebut akan disertai evaluasi berkala. Selama menjalani pembinaan, anak tersebut tetap mendapatkan hak pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling, layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan makan. Keputusan itu diambil setelah pihak terkait menerima hasil penelitian sosial yang mempertimbangkan kondisi anak, keluarga, dan lingkungan sekitarnya.

 

Sementara itu, anak lainnya dalam perkara tersebut masih berstatus saksi dan penanganannya masih berproses. Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan di salah satu pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya. Penempatan itu mempertimbangkan aspek pendidikan, kondisi sosial dan psikologis anak, serta kedekatan tempat tinggalnya dengan keluarga korban.

 

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta kepentingan terbaik bagi anak. Mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang belum berusia 12 tahun ditangani melalui mekanisme khusus. Penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial dapat mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali maupun mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebelumnya, Zulkarnain Abdil Aziz, bocah berusia 10 tahun penyandang Down syndrome, ditemukan dalam kondisi kritis di teras rumahnya di Kecamatan Rungkut, Surabaya, pada 12 September 2026. Saat itu, korban berada di kursi roda di depan rumah. Ketika ibunya pulang dari berjualan di pasar, korban ditemukan dengan kondisi wajah membiru dan tali sepatu melilit lehernya. Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

 

Ayah korban, Selaras Abdul Wahid, mengaku menemukan petunjuk setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah. Rekaman tersebut memperlihatkan dua anak berada di sekitar lokasi sebelum korban ditemukan dalam kondisi kritis. Keluarga menduga kedua anak tersebut terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Meski demikian, penanganan perkara tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan status hukum masing-masing anak.

 

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3APPKB juga memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban maupun keluarga anak yang terlibat dalam perkara tersebut. Pendampingan itu dilakukan dengan mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami keluarga serta usia anak-anak yang sedang menjalani proses penanganan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya pengawasan orang tua, kepedulian lingkungan, dan perlindungan terhadap anak, khususnya anak penyandang disabilitas. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi keluarga korban sekaligus memastikan proses pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

#Perundungan #DownSyndrome #Surabaya #PerlindunganAnak #KPAI #Hukum #BeritaNasional #KasusAnak #Disabilitas #JavasCorner

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner