Javas Corner - Penyidik Polres Pamekasan sudah memeriksa 10 orang saksi pada kasus dugaan penganiayaan santri AN (17), warga Desa Waru Barat, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sebelumnya, korban diduga dianiaya tujuh orang pada Senin (28/9/2026) di salah satu pesantren di Kecamatan Batumarmar. Akibatnya, korban mengalami patah tulang di bagian pinggul dan terdapat luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa sembilan orang dari pihak terlapor sudah diperiksa.
"Kami sudah periksa terlapor sembilan orang pada kasus ini," kata Yoni Evan, Senin (12/10/2026) seperti dikutip dari Kompas.com.
Polisi juga sudah memeriksa satu orang saksi dari pihak pelapor. Pemeriksaan dilakukan secara estafet sejak minggu lalu. Namun, menurut Yoni Evan, penyidik belum bisa memeriksa korban karena kondisinya masih sakit. Meski demikian, ia memastikan bahwa penyelidikan terus berlanjut. Polisi mendalami dugaan penganiayaan dengan beberapa alat bukti, termasuk hasil visum korban.
Dia mengungkapkan bahwa keluarga korban melaporkan kasus tersebut pada Senin (6/10/2026) pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Diduga korban dianiaya pada Senin (28/9/2026) dan baru diketahui keluarga pada Jumat (2/10/2026). Penganiayaan diduga akibat adanya tuduhan pencurian uang yang dilakukan korban.
Kasus ini dilaporkan dengan Pasal 262 UU No.1 Tahun 2023 atau KUHP jo Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Pelapor melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh korban.
Paman korban, Amin, berharap kasus ini ditindaklanjuti secara adil oleh polisi. Sebab kasus tersebut membuat pihak keluarga khawatir dan kebingungan.
"Kami berharap pelaku bisa diadili," kata Amin.
Amin menyampaikan bahwa kondisi keponakannya berangsur membaik setelah sempat dirawat di klinik dan RSUD dr Slamet Martodirjo atau RSUD Smart Pamekasan. Menurut dia, sempat ada perwakilan dari pesantren datang ke rumah keluarga korban. Namun, mereka tidak ditemui oleh orangtua korban.
Diberitakan sebelumnya, korban diduga dianiaya tujuh orang. Dengan rincian, tiga orang pengurus keamanan pesantren dan empat orang santri.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, tidak bisa dibiarkan. Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri untuk menimba ilmu. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa mengungkap fakta sejelas mungkin dan memberikan keadilan bagi korban. Mari kita kawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
#Pamekasan #PenganiayaanSantri #Pesantren #Kekerasan #PerlindunganAnak #PolresPamekasan #Hukum #BeritaNasional #Kriminal #JavasCorner