Hukum

Kasus TPPU Emas Ilegal Toko Emas Semar: Pakar Prediksi Banyak Pihak Terseret

Ujang Trisno Ujang Trisno 25 Feb 2026 09:53 69 Views
TPPU emas ilegal

Pengantar Kasus TPPU Emas Ilegal

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas ilegal yang melibatkan pemilik Toko Emas Semar Nganjuk sedang menjadi sorotan. Pakar TPPU Yenti Garnasih memprediksi akan ada banyak pihak yang terseret dalam kasus ini.

Menurut analisis Yenti, kasus ini memiliki mata rantai yang panjang dan kompleks. Unsur TPPU sudah muncul sejak emas ilegal tersebut mulai diolah, bukan hanya saat sudah menjadi emas batangan.

Analisis Pakar TPPU Yenti Garnasih

Prediksi Banyak Pihak Terseret

Yenti Garnasih, pakar TPPU dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menyatakan kasus ini berpotensi menjerat banyak orang. "Saya beberapa kali hadir di pengadilan berkaitan dengan penambangan emas ilegal," ujarnya dalam tayangan Kompas TV.

Dia menjelaskan bahwa biasanya TPPU emas berawal dari penambangan ilegal hingga menjadi emas batangan. Namun kasus yang melibatkan juragan emas di Surabaya ini lebih rumit dengan mata rantai yang panjang.

Kompleksitas Mata Rantai Kejahatan

Kasus TPPU emas ilegal ini memiliki keunikan tersendiri. Hasil penambangan emas ilegal yang masih berupa bongkahan sudah dialirkan ke rumah di Surabaya untuk diolah.

"Itu mungkin kelicikan mereka yang baru. Nah di situlah perannya. Jadi TPPU-nya maju," kata Yenti. Artinya, jika dulu emas baru dialirkan setelah jadi batangan, kini proses pencucian uang dimulai lebih awal.

Dasar Hukum dan Unsur TPPU

Unsur TPPU yang Terpenuhi

Meski emas belum diolah sempurna, Yenti memastikan unsur TPPU tetap ada. Hal ini karena hasil berasal dari pertambangan ilegal yang jelas melanggar hukum.

"Mengolah itu juga sudah ada dalam rumusan mengubah bentuk. Semua sudah dipersiapkan dengan undang pencucian uang," jelasnya. Penyidik perlu memahami penyesuaian perbuatan dan unsurnya dengan tepat.

Jeratan Hukum yang Berlaku

Para pelaku dalam kasus TPPU emas ilegal ini bisa dijerat dengan dua undang-undang. Pertama adalah Undang-Undang Pertambangan untuk aktivitas penambangan ilegalnya.

Kedua adalah Undang-Undang TPPU untuk proses pencucian uangnya. Kombinasi kedua aturan ini membuat hukuman yang dihadapi pelaku bisa lebih berat.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari pengungkapan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada tahun 2022. Investigasi kemudian berkembang hingga menemukan keterlibatan pemilik Toko Emas Semar Nganjuk.

Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jawa Timur terkait kasus ini. Lokasi yang digeledah termasuk rumah dan toko milik tersangka.

Proses hukum masih berjalan dengan penyidikan yang terus dilakukan. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menarik perhatian publik ini.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#TPPU #emas ilegal #Toko Emas Semar #Yenti Garnasih #Bareskrim

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner