JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memanfaatkan kayu hanyutan dari banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai material pembangunan hunian sementara (huntara). Skema ini dirancang Ketua Satgas Tito Karnavian untuk mendukung pemulihan warga terdampak sekaligus mengatasi tumpukan kayu di lokasi bencana.
- Skema Pemanfaatan Kayu Hanyutan
- Realisasi di Tiga Wilayah
- Dasar Hukum dan Mekanisme
- Target Penanganan Berkelanjutan
Skema Pemanfaatan Kayu Hanyutan
Kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang dan longsor kini tidak lagi menjadi sampah. Material tersebut diubah menjadi sumber daya untuk membangun huntara. Tito Karnavian menjelaskan, pemanfaatan ini mencakup kebutuhan hunian sementara warga hingga penggunaan oleh kalangan industri.
"Masyarakat juga bisa memanfaatkannya untuk membangun hunian sendiri," ujar Tito dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jumat (3/4/2026). Pendekatan ini bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah bencana.
Manfaat Ganda
Pemanfaatan kayu hanyutan memberikan dua keuntungan sekaligus:
- Mengurangi tumpukan material yang mengganggu di lokasi bencana
- Menyediakan bahan bangunan murah untuk pemulihan warga
Realisasi di Tiga Wilayah
Data Satgas PRR per 2 April 2026 menunjukkan progres pemanfaatan kayu hanyutan di berbagai daerah terdampak. Realisasi tertinggi tercatat di Kabupaten Aceh Utara dengan 2.112,11 meter kubik kayu telah digunakan untuk huntara.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, sebanyak 572,4 meter kubik kayu menunggu keputusan pemerintah daerah mengenai peruntukannya. Sementara di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 329,24 meter kubik kayu dialokasikan untuk huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.
Distribusi Volume Kayu
- Kota Padang, Sumatera Barat: 1.996,58 meter kubik diserahkan ke pemda
- Tapanuli Tengah, Sumatera Utara: 93,39 meter kubik untuk pemulihan rumah warga
- Lokasi lain menyesuaikan kebutuhan rehabilitasi setempat
Dasar Hukum dan Mekanisme
Pemanfaatan kayu hanyutan ini memiliki landasan hukum kuat. Tito merujuk Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191/2026 yang mengatur pemanfaatan kayu akibat bencana sebagai sumber daya material.
Keputusan tersebut mencakup penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana. "Mekanismenya melalui kerja sama dengan pendapatan menjadi PAD," tegas Tito.
Optimasi Material Kecil
Bagian kayu berukuran kecil dan kurang ekonomis tetap dimanfaatkan. Material ini bisa diolah menjadi batu bata atau bahan bakar pembangkit listrik. Pengolahan ini memberikan nilai tambah sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Target Penanganan Berkelanjutan
Satgas PRR berkomitmen membersihkan seluruh tumpukan kayu hanyutan di titik bencana. Tito menyatakan sebagian besar material sudah tertangani dengan baik di tiga provinsi terdampak.
"Kayu di Aceh sekitar 70 persen sudah ditangani, 30 persen belum terutama di pedalaman," jelasnya. Di Sumatera Barat, penanganan mencapai 99 persen, sementara Sumatera Utara sudah 90 persen di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
Monitoring Berkala
Satgas melakukan pemantauan rutin untuk memastikan:
- Distribusi kayu merata ke wilayah yang membutuhkan
- Pemanfaatan sesuai peruntukan yang ditetapkan
- Proses rehabilitasi berjalan sesuai timeline
Inisiatif pemanfaatan kayu hanyutan ini menunjukkan pendekatan kreatif dalam penanganan pascabencana. Material yang semula menjadi masalah berubah menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan kehidupan warga terdampak. Keberlanjutan program ini diharapkan menjadi model penanganan bencana di wilayah lain.