Javas Corner - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan bahwa sekitar 30 persen aset rampasan negara yang dilelang tidak mendapatkan penawar. Salah satu penyebab utamanya adalah nilai limit lelang yang dinilai terlalu tinggi sehingga kurang menarik bagi calon pembeli.
Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Menurut Patris, sebagian aset rampasan masih dinilai menggunakan pendekatan harga pasar seperti barang pada umumnya.
"Penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya," ujar Patris.
Akibat penetapan harga yang terlalu tinggi tersebut, sekitar 30 persen barang rampasan yang dilelang tidak memiliki penawar. Kondisi ini kemudian berdampak pada pengelolaan aset yang belum terjual. BPA juga harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset selama menunggu proses lelang berikutnya.
"Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang," jelas Patris.
Berdasarkan aturan yang berlaku, penilaian ulang terhadap aset baru dapat dilakukan sekitar tiga bulan kemudian. Namun, selama masa tunggu tersebut, biaya pemeliharaan tetap harus ditanggung oleh negara.
Meski menghadapi kendala, BPA Kejagung mencatat telah menyelesaikan penanganan sebanyak 21.737 aset dalam tiga tahun terakhir. Aset tersebut ditangani melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang, pemusnahan, hingga penyerahan kepada pihak yang berhak.
Dari proses tersebut, hasil yang telah disetorkan ke kas negara mencapai sekitar Rp26,04 triliun. Rinciannya, Rp1,439 triliun pada 2024, Rp19,654 triliun pada 2025, dan Rp4,947 triliun hingga 2026.
Kejagung menyebut persoalan penetapan nilai limit bukan satu-satunya kendala dalam pemulihan aset. BPA juga masih menghadapi persoalan terkait status barang temuan, penerbitan dokumen kendaraan hasil sita eksekusi, serta pertukaran informasi antarlembaga dalam proses penelusuran dan pelacakan aset.
#Kejagung #AsetRampasan #Koruptor #Lelang #BPA #DPR #KasNegara #BeritaTerkini #JavasCorner