Viral

Kejagung Sebut 30 Persen Aset Rampasan Koruptor Tak Laku Saat Dilelang, Ini Penyebabnya

Ujang Trisno Ujang Trisno 09 Sep 2026 16:07 16 Views
Kejagung Sebut 30 Persen Aset Rampasan Koruptor Tak Laku Saat Dilelang, Ini Penyebabnya

Kejagung Sebut 30 Persen Aset Rampasan Koruptor Tak Laku Saat Dilelang, Ini Penyebabnya

Javas Corner - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan bahwa sekitar 30 persen aset rampasan negara yang dilelang tidak mendapatkan penawar. Salah satu penyebab utamanya adalah nilai limit lelang yang dinilai terlalu tinggi sehingga kurang menarik bagi calon pembeli.

 

Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Menurut Patris, sebagian aset rampasan masih dinilai menggunakan pendekatan harga pasar seperti barang pada umumnya.

 

"Penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya," ujar Patris.

 

Akibat penetapan harga yang terlalu tinggi tersebut, sekitar 30 persen barang rampasan yang dilelang tidak memiliki penawar. Kondisi ini kemudian berdampak pada pengelolaan aset yang belum terjual. BPA juga harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset selama menunggu proses lelang berikutnya.

 

"Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang," jelas Patris.

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, penilaian ulang terhadap aset baru dapat dilakukan sekitar tiga bulan kemudian. Namun, selama masa tunggu tersebut, biaya pemeliharaan tetap harus ditanggung oleh negara.

 

Meski menghadapi kendala, BPA Kejagung mencatat telah menyelesaikan penanganan sebanyak 21.737 aset dalam tiga tahun terakhir. Aset tersebut ditangani melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang, pemusnahan, hingga penyerahan kepada pihak yang berhak.

 

Dari proses tersebut, hasil yang telah disetorkan ke kas negara mencapai sekitar Rp26,04 triliun. Rinciannya, Rp1,439 triliun pada 2024, Rp19,654 triliun pada 2025, dan Rp4,947 triliun hingga 2026.

 

Kejagung menyebut persoalan penetapan nilai limit bukan satu-satunya kendala dalam pemulihan aset. BPA juga masih menghadapi persoalan terkait status barang temuan, penerbitan dokumen kendaraan hasil sita eksekusi, serta pertukaran informasi antarlembaga dalam proses penelusuran dan pelacakan aset.

 

#Kejagung #AsetRampasan #Koruptor #Lelang #BPA #DPR #KasNegara #BeritaTerkini #JavasCorner

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner