Javas Corner - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dan mengungkap aset milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar dalam proses penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penyitaan aset itu dilakukan atas Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Penyitaan dari Tersangka DH (Dadan Hindayana) nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815," kata Anang dikutip pada Minggu (6/9). Beberapa barang yang disita termasuk jam tangan kelas atas bermerek Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai mencapai Rp300 juta, serta satu unit mobil Toyota Zenis nomor polisi B 1652 EII.
Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah turut disita, terdiri dari SGD 75 ribu, SGD 30 ribu, USD 20 ribu, USD 1.600, SGD 900 (dua kali dalam pecahan berbeda), SGD 44 ribu, dan Rp20 juta. Selain itu, penyidik juga menyita kendaraan lain seperti Suzuki Carry Pick Up, Honda WRV, Toyota Avanza, serta uang tunai Rp540.293.375 dari tersangka. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Tags:
#KasusKorupsi #MBG #DadanHindayana #Kejagung #PenyitaanAset #Rolex #Korupsi #BadanGiziNasional #Hukum #BeritaViral