JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Selasa (23/6/2026).
Alasan Penolakan Justice Collaborator
Menurut Syarief, terdapat dua alasan utama mengapa permohonan JC Sony ditolak. Pertama, penyidik menilai Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Berdasarkan hasil penyidikan, Sony memiliki peran penting dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," jelas Syarief.
Kedua, Sony dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik. Padahal, pengakuan atas keterlibatan dalam tindak pidana menjadi syarat utama untuk mendapatkan status JC.
"Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik belum melihat adanya pernyataan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan," kata Syarief.
Peran Vital Sony dalam Kasus Korupsi MBG
Penyidik menegaskan bahwa Sony bukanlah pelaku tingkat kedua yang bisa membantu mengungkap aktor yang lebih besar. Sebaliknya, dari bukti yang terkumpul, Sony disebut memiliki peran vital dalam praktik dugaan jual beli titik SPPG. Hal ini menjadi alasan kuat penolakan status JC.
Meski menolak permohonan JC, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang diberikan Sony selama penyidikan karena dinilai membantu mengungkap kasus secara lebih terang.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Berikut daftarnya:
| No | Nama Tersangka | Jabatan/Peran |
|---|---|---|
| 1 | Dadan Hindayana | Mantan Kepala BGN |
| 2 | Sony Sonjaya | Mantan Wakil Kepala BGN |
| 3 | Lodewyk Pusung | Pihak swasta |
| 4 | Asep Yusuf Somantri | Pihak swasta, kaki tangan Sony |
| 5 | Andri Mulyono | Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal |
| 6 | Glory Harimas Sihombing | Ketua Yayasan IFSR |
Total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang, dengan Dadan Hindayana sebagai mantan kepala BGN dan Sony Sonjaya sebagai wakilnya. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kejagung berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menyita perhatian ini.