JAVASCORNER.CO.ID, SURABAYA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggerebek Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat, Jumat (17/4/2026). Operasi penggeledahan selama tujuh jam ini dilakukan untuk mengungkap praktik pungutan liar yang diduga menggerogoti sektor perizinan tambang dan energi.
Operasi Penggeledahan
Sejak pagi, puluhan penyidik memasuki gedung dinas di Surabaya. Mereka menyisir setiap sudut, dari ruang pelayanan publik hingga area kerja pegawai. Akses keluar-masuk gedung langsung dikunci.
Tim fokus memeriksa dokumen di meja kerja dan kendaraan yang terparkir. Beberapa ruangan bahkan disegel untuk mencegah penghancuran bukti. Suasana tegang menyelimuti kantor yang biasanya ramai dengan pengurus izin.
Penyegelan Ruangan
Penyidik menutup akses ke ruang penyimpanan arsip dan beberapa lokasi strategis. Mereka khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti terkait pungli.
"Kami harus bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo. Ia memimpin langsung operasi ini.
Barang Bukti Diamankan
Penyidik menyita puluhan dokumen administrasi perizinan. Mereka juga membawa perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel milik pegawai.
"Barang bukti yang diamankan diduga kuat berkaitan dengan praktik pungutan liar di sektor energi," jelas Wagiyo melalui siaran pers. Ia menambahkan, barang-barang itu akan dianalisis di laboratorium forensik kejaksaan.
Jenis Dokumen yang Disita
- Berkas permohonan izin usaha pertambangan
- Dokumen rekomendasi teknis lingkungan
- Surat keputusan izin eksplorasi
- Catatan transaksi keuangan tidak resmi
Latar Belakang Laporan
Operasi ini berawal dari keluhan pengusaha dan masyarakat. Mereka melaporkan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi saat mengurus perizinan.
Pelaporan terjadi melalui sistem pengaduan kejaksaan selama beberapa bulan terakhir. Setelah verifikasi, tim penyidik memutuskan melakukan penggeledahan mendadak.
"Masyarakat mengeluhkan pelayanan yang tidak sesuai prosedur," ungkap Wagiyo. Ia menegaskan, laporan itu cukup detail dengan menyertakan bukti awal.
Modus yang Diduga
Penyidik menduga ada pola pemerasan terselubung. Pegawai dinas dikabarkan meminta uang di luar tarif resmi untuk mempercepat proses perizinan.
Modus lainnya adalah penahanan berkas tanpa alasan jelas. Pengusaha kemudian diminta memberikan sejumlah uang agar berkasnya segera diproses.
Dampak dan Tindak Lanjut
Penggeledahan ini menghentikan sementara layanan perizinan di dinas. Ratusan pengusaha yang sedang mengurus dokumen terpaksa menunggu hingga situasi normal.
Kejaksaan berjanji menyelesaikan pemeriksaan barang bukti dalam waktu singkat. Mereka akan memanggil sejumlah pegawai untuk dimintai keterangan.
"Kami akan bekerja transparan dan profesional," tegas Wagiyo. Ia memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Koordinasi dengan Instansi Lain
Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian. Sinergi ini penting untuk mengusut tuntas jaringan pungli yang mungkin melibatkan banyak pihak.
Mereka juga memeriksa kemungkinan keterlibatan oknum di luar dinas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak ketiga yang menjadi perantara dalam praktik illegal ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah membersihkan sektor energi dari korupsi. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku.