News

Kemenangan 37 Petani Kutai Timur: Dituduh Curi Sawit di Lahan Sendiri, Kini Menang Gugatan Rp25,9 Miliar

Ujang Trisno Ujang Trisno 15 Sep 2026 17:30 79 Views
Kemenangan 37 Petani Kutai Timur: Dituduh Curi Sawit di Lahan Sendiri, Kini Menang Gugatan Rp25,9 Miliar

Kemenangan 37 Petani Kutai Timur: Dituduh Curi Sawit di Lahan Sendiri, Kini Menang Gugatan Rp25,9 Miliar

Javas Corner - Perjuangan panjang 37 petani eks transmigrasi asal Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang tergabung dalam Tim 37 akhirnya berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang mereka ajukan terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan dengan nilai tuntutan mencapai Rp25,9 miliar.

 

Ketua Tim 37, Yustinus Bata, menyampaikan apresiasi mendalam kepada para kuasa hukum Rulyandi, Endik Wayudi, dan Sujana serta Pemkab Kutai Timur dan PN Sangatta atas putusan adil tersebut.

 

"Saya atas nama Ketua Tim 37 mengucapkan terima kasih sekali yang telah memutuskan seadil-adilnya kepada kami masyarakat kecil," ujar Yustinus, Senin (14/9/2026).

 

Konflik bermula dari kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 143 hektare milik warga bersertifikat resmi berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007. Namun, sejak kebun mulai menghasilkan pada 2012, para petani mengaku tidak pernah menerima hak bagi hasil yang dijanjikan.

 

Berbagai upaya mediasi hingga somasi tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya berujung pada beberapa dinamika hukum. Pada 14 Maret 2024, karena tak kunjung menerima hak selama belasan tahun, warga memanen hasil sawit di lahan mereka sendiri untuk bertahan hidup.

 

Aksi tersebut membuat tiga warga, Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge, dituduh mencuri dan divonis 5 bulan penjara oleh PN Sangatta. Namun, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menganulir vonis kurungan tersebut menjadi pidana pengawasan 1 tahun tanpa penjara.

 

Puncaknya, pada 31 Agustus 2026, PN Sangatta resmi memenangkan gugatan wanprestasi Tim 37 senilai Rp25,9 miliar untuk pembagian hasil periode 2012 hingga 2020 sekaligus pengembalian sertifikat lahan.

 

Bagi 37 keluarga eks transmigrasi angkatan 1986 hingga 1987 ini, kemenangan di pengadilan bukan sekadar tentang ganti rugi materiil, melainkan pemulihan hak dan martabat atas tanah yang sah milik mereka. Kini, warga bersiap mengawal proses pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keadilan memang membutuhkan waktu, tetapi tidak pernah benar-benar hilang bagi mereka yang berani memperjuangkannya. Kriminalisasi terhadap warga kecil yang mempertahankan haknya harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.

 

#PetaniKutaiTimur #KutaiTimur #KalimantanTimur #PNSangatta #Wanprestasi #Sawit #Keadilan #Kriminalisasi #BeritaNasional #InfoTerkini

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner