Hot News

Kepala BIN Sebut Penyadapan Prabowo oleh Jenderal Polri Mengarah ke Makar

Ujang Trisno Ujang Trisno 06 Nov 2026 16:12 17 Views
Banner Utama

Javas Corner - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto oleh sejumlah jenderal aktif Polri memasuki babak baru. Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN, Herindra, angkat bicara dan menilai bahwa tindakan tersebut tidak sekadar pelanggaran hukum biasa.

 

Herindra menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh empat jenderal Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, merupakan sebuah tindakan makar.

 

"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ujar Herindra, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), seperti dikutip dari Data Cyber Indonesia.

 

Meski begitu, saat ditanya siapa dalang yang memerintahkan aksi tersebut, Herindra memilih bungkam. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya harus melaporkan sesuatu kepada Presiden Prabowo. "Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden," imbuh dia.

 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Ahrie Sonta. Kemudian, pada Kamis (5/11/2026), polisi kembali menetapkan satu jenderal lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Slamet Uliandi.

 

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, membeberkan kronologi lengkap penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik ini. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

 

"Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2010," ujar Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

 

Asep menjelaskan, sejumlah nomor ponsel dimasukkan ke Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa verifikasi. Setelah masuk ke sistem, nomor-nomor tersebut disadap, padahal saat itu tidak ada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

 

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ucapnya.

 

Petugas yang mengetahui tindakan ilegal itu pun langsung membuat Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

 

Sasaran penyadapan ini sangat mengejutkan. Para tersangka disebut melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Mereka juga berupaya menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun. Lalu, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU yang sama dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat melibatkan pejabat tinggi negara. Publik pun menantikan pengusutan tuntas untuk mengungkap siapa dalang di balik aksi penyadapan ini dan apa motif sebenarnya. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

#PenyadapanPrabowo #ListyoSigit #KepalaBIN #Makar #BareskrimPolri #BeritaNasional #Hukum #KeamananNasional #BeritaPolitik #JavasCorner

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Waspada! Ini Deretan Alat Sadap Asal Israel yang Diduga Masuk Indonesia

Thumbnail

Beredar Daftar 43 Tokoh yang Diduga Disadap Listyo Sigit, Polri Belum Buka Suara

Thumbnail

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Semua Profesi Resmi Jadi Penuh Waktu Januari 2027

Thumbnail

Muhammadiyah Rilis ChatHPT, AI Penjawab Pertanyaan Agama Berbasis Tarjih

Thumbnail

Bank Digital Ambruk, Presiden Paraguay Mundur dan Terancam Dimakzulkan

Thumbnail

Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Segera Kembali di SMA Mulai 2027

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner