Javas Corner - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi perwakilan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atau AMJ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Dalam pertemuan itu, Dasco menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait aspirasi yang disampaikan para kepala desa.
"Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi," kata Dasco dalam audiensi, Rabu.
Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Pimpinan DPR RI. Menurut dia, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini berjalan mengalami berbagai kendala.
Kendala pertama yang disoroti adalah belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam proses pilkades di berbagai daerah.
Selain itu, para kepala desa juga mendorong agar jabatan kepala desa tidak dibatasi. Mereka beralasan bahwa pembatasan masa jabatan berpengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi anggaran, serta berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
Yang lebih menuai perhatian, para kepala desa bahkan menunjuk aturan lama agar diaktifkan kembali, yakni UU No. 19 Tahun 1965. Pada masa itu, jabatan kepala desa mengikuti adat atau aturan lokal sehingga kepala desa bisa menjabat sangat lama atau tanpa batas periodisasi yang tegas.
Jika pemerintah dan DPR kembali mengaktifkan UU tersebut berdasarkan kemauan kepala desa, maka berpotensi menciptakan kekuasaan absolut bahkan bisa menjabat seumur hidup. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan semangat pembatasan kekuasaan yang selama ini dijunjung tinggi.
Para kepala desa juga meminta agar jabatan Penjabat atau PJ kades diberikan kepada mantan kepala desa untuk mengisi posisi penjabat. Permintaan ini dinilai dapat mempercepat proses transisi kepemimpinan di tingkat desa.
Aspirasi yang disampaikan para kepala desa ini memicu beragam reaksi dari publik. Sebagian menilai permintaan jabatan tanpa batas sebagai upaya mempertahankan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Sebagian lainnya memahami kekhawatiran para kades terkait kendala administratif dalam pelaksanaan pilkades.
DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat berjanji akan menampung dan mengkoordinasikan aspirasi tersebut dengan pemerintah. Publik kini menantikan bagaimana sikap resmi pemerintah dan DPR dalam menyikapi tuntutan yang berpotensi mengubah tatanan pemerintahan desa di Indonesia.
#DPR #KepalaDesa #KadesAMJ #SufmiDascoAhmad #Pilkades #MasaJabatanKades #PemerintahanDesa #UUDesa #Demokrasi #BeritaNasional