Javas Corner - Oknum kepala sekolah dan guru di salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dikenai tindakan kedinasan setelah dugaan tindakan asusila mereka di lingkungan sekolah terekam kamera CCTV dan rekaman berdurasi 21 detik beredar luas ke publik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan pihaknya telah menerima rekaman CCTV tersebut sejak awal Agustus 2026 dan langsung melakukan penelusuran serta klarifikasi.
"Begitu sudah kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi dan kami tangani secara kedinasan atau kepegawaian," kata Kholid. Oknum kepala sekolah telah dicopot dari jabatannya dan kini ditempatkan dalam status nonjob di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan, sementara oknum guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dipindahkan ke sekolah lain. Sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan atau Plt Bupati.
Kholid mengungkapkan hubungan kedua oknum tersebut sebelumnya telah menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah karena keduanya diketahui masing-masing telah berkeluarga. Kamera pengawas yang merekam peristiwa tersebut dipasang atas inisiatif tertentu dan bukan merupakan aset resmi sekolah. "Iya, jadi itu kamera CCTV yang dipasang secara inisiatif, bukan CCTV aset sekolah," kata Kholid.
Hingga informasi ini disampaikan, belum ada laporan atau aduan dari keluarga kedua oknum kepada pihak Dindikbud. Kholid menegaskan apabila terdapat laporan dari pihak keluarga, persoalan tersebut akan berada pada ranah berbeda di luar penanganan kedinasan. Kasus ini menjadi perhatian karena peristiwa yang diduga melibatkan dua tenaga pendidikan tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kegiatan belajar mengajar.
Tags:
#Pekalongan #KepalaSekolah #GuruSD #CCTV #Viral #Asusila #DindikbudPekalongan #Sanksi #Pendidikan #BeritaViral