Politik

Koalisi Sipil Kritik Instruksi Siaga 1 Panglima TNI Sebagai Inkonstitusional

Raka Pratama Raka Pratama 10 Mar 2026 06:28 50 Views
Koalisi Sipil Kritik Instruksi Siaga 1 Panglima TNI Sebagai Inkonstitusional

Koalisi Sipil Kritik Instruksi Siaga 1 Panglima TNI Sebagai Inkonstitusional

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai instruksi Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Telegram No. TR/283/2026 bertentangan dengan konstitusi. Surat telegram itu memerintahkan penjagaan ketat objek vital transportasi menyusul dampak serangan Amerika Serikat ke Iran.

Dasar Hukum yang Dipertanyakan

Menurut koalisi, pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata. Pasal 10 UUD 1945 dan Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan kewenangan tersebut.

Penilaian situasi nasional dan dinamika geopolitik semestinya dilakukan Presiden bersama DPR. Panglima TNI dianggap tidak memiliki wewenang untuk melakukan penilaian mandiri dan mengerahkan militer.

TNI berperan sebagai alat pertahanan negara yang menjalankan kebijakan pertahanan dari Presiden. Instruksi Siaga 1 dinilai melampaui kewenangan yang diatur konstitusi.

Urgensi yang Diperdebatkan

Koalisi mempertanyakan kebutuhan pelibatan militer dengan status Siaga 1 saat ini. Situasi pertahanan dan keamanan nasional masih dikendalikan pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.

Belum ada eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang memerlukan pelibatan militer. Institusi sipil juga belum meminta perbantuan kepada presiden untuk melibatkan TNI.

Pelibatan militer dalam operasi militer selain perang seharusnya menjadi pilihan terakhir. Kapasitas sipil dinilai masih mampu mengatasi situasi yang ada tanpa perlu pengerahan pasukan.

Desakan kepada Presiden dan DPR

Koalisi mendesak Presiden dan DPR mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut. Mereka menilai instruksi itu tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak memiliki urgensi.

Jika Presiden tidak bertindak, koalisi menganggap hal itu sebagai pembiaran demi kepentingan politik rezim. Langkah ini bisa diartikan sebagai penggunaan politik ketakutan terhadap masyarakat yang kritis.

Pernyataan koalisi didukung 25 organisasi masyarakat sipil termasuk YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen. Mereka menegaskan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam pengambilan keputusan strategis negara.

Desakan untuk mencabut instruksi Siaga 1 semakin menguat seiring dengan perkembangan situasi politik nasional. Masyarakat sipil terus memantau langkah pemerintah dalam menanggapi kritik konstitusional ini.

Raka Pratama

// Verified Author

Raka Pratama

Staff Redaksi

Meliput berita harian dan pembaruan industri IT di Indonesia.

▸ TAG TOPIK

#TNI #Panglima TNI #Siaga 1 #Konstitusi #Masyarakat Sipil

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner