JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirim surat pemanggilan kedua kepada Google dan Meta pada Kamis (2/4/2026). Kedua raksasa teknologi dinilai mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan regulasi perlindungan anak di ruang digital berdasarkan aturan PP Tunas.
Surat Pemanggilan Kedua
Komdigi menyatakan pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan proses penegakan kepatuhan yang tidak bisa ditunda. Surat pertama telah dikirim Senin (30/3/2026) kepada delapan platform digital.
Dari seluruh platform yang dipanggil, YouTube milik Google serta Facebook, Instagram, dan Threads milik Meta belum memenuhi pembatasan penggunaan media sosial untuk pengguna di bawah 16 tahun. Platform lain dinilai sudah mematuhi aturan tersebut.
Platform yang Belum Patuh
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan situasi terkini. "Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait," ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut Alexander, pemanggilan bisa dilakukan maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Alasan Penundaan
Google dan Meta sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan. Kedua perusahaan menyebut perlu koordinasi internal sebelum memenuhi panggilan Komdigi.
"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," jelas Alexander. Permintaan penundaan ini membuat proses pemeriksaan tertunda.
Koordinasi Internal Perusahaan
Proses koordinasi internal di perusahaan teknologi global seringkali memakan waktu. Struktur organisasi yang kompleks dan kebijakan yang harus diselaraskan dengan kantor pusat menjadi faktor penyebab.
Namun Komdigi menekankan bahwa penundaan memperpanjang risiko bagi anak-anak di ruang digital. Setiap hari tanpa implementasi pembatasan berarti paparan konten tidak sesuai terus berlanjut.
Proses Penegakan Hukum
Tahapan pengawasan akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Komdigi menyiapkan langkah lanjutan jika platform tetap melakukan ketidakpatuhan setelah pemanggilan ketiga.
Mekanisme Sanksi
Berikut tahapan yang akan diambil Komdigi jika Google dan Meta tetap tidak mematuhi panggilan:
- Pemanggilan pertama sebagai peringatan awal
- Pemanggilan kedua dengan tekanan lebih kuat
- Pemanggilan ketiga sebagai ultimatum terakhir
- Penjatuhan sanksi administratif
Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan akses platform di Indonesia. Keputusan akhir akan didasarkan pada tingkat ketidakpatuhan dan dampak yang ditimbulkan.
Dasar Hukum
Regulasi yang menjadi acuan utama adalah PP Tunas (Perlindungan Khusus Anak di Ruang Digital). Aturan ini mewajibkan platform digital menerapkan:
- Verifikasi usia pengguna
- Pembatasan konten untuk anak di bawah umur
- Mekanisme pelaporan khusus untuk konten berbahaya
- Edukasi literasi digital bagi orang tua dan anak
Prioritas Perlindungan Anak
Alexander menegaskan kepatuhan pada aturan perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif. Ini merupakan tanggung jawab moral terkait dampak pada keselamatan anak di ruang digital.
"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," tegasnya.
Tanggung Jawab Bersama
Perlindungan anak disebut sebagai prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan. Alexander mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik.
"Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu," kata Alexander. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat dinilai kunci menciptakan ekosistem digital sehat.
Dampak Jangka Panjang
Implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital memiliki manfaat jangka panjang. Anak-anak dapat mengakses internet dengan lebih aman sambil mengembangkan kemampuan digital yang positif.
Orang tua juga mendapat alat lebih baik untuk mengawasi aktivitas online anak-anak mereka. Platform digital yang patuh akan berkontribusi pada pembentukan generasi digital yang lebih bertanggung jawab.
Komdigi berharap Google dan Meta segera merespons surat pemanggilan kedua ini. Tindakan cepat dari kedua perusahaan akan mencegah eskalasi sanksi dan menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan anak Indonesia di ruang digital.