Javas Corner - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedown terhadap video terkait kasus kekerasan di Pejompongan yang beredar di ruang digital. Penghapusan konten merupakan ranah platform digital, dan pemerintah memastikan informasi mengenai kasus tersebut masih dapat ditemukan dan diakses masyarakat melalui sejumlah platform digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan video terkait kasus tersebut masih tersedia di ruang digital. "Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat," kata Fifi. Ia menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti maupun mengaburkan informasi terkait kasus tersebut. Adapun penanganan konten di platform digital dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Syafriansyah Rosadi, menjelaskan kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menjadi acuan dalam menentukan konten yang dapat ditayangkan maupun perlu ditangani. "Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak," kata Syafri.
Menurut Syafri, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang dinilai melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau materi yang bersifat sadis. Dalam kasus Pejompongan, dia menegaskan Komdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut. "Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi," katanya.
Syafri menambahkan apabila terdapat konten yang hilang dari suatu platform, hal tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang diterapkan masing-masing PSE. Di sisi lain, Komdigi terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar mampu memilah dan menilai konten yang ditemukan di media sosial. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report yang tersedia pada platform. Komdigi juga mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat maupun menyebarkan konten, terutama materi yang mengandung kekerasan.
Tags:
#Komdigi #Pejompongan #VideoViral #Takedown #PlatformDigital #MediaSosial #Kekerasan #KontenDigital #BeritaViral