JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bagi aktivis buruh dan pejuang reforma agraria yang menghadapi proses hukum, termasuk jika ditahan dalam perkara yang berkaitan dengan perjuangan hak. Pernyataan ini disampaikan saat menerima audiensi massa buruh dalam aksi May Day 2026 di depan Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026).
Latar Belakang
Habiburokhman menilai dalam banyak kasus, aktivis buruh dan pejuang reforma agraria tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana. Pasalnya, tindakan yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan memperjuangkan hak.
“Pola umumnya enggak mungkin teman-teman ini ada keinginan melakukan pelanggaran hukum, karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan.
Syarat Penahanan Lebih Ketat
Politisi Gerindra itu mengingatkan bahwa syarat penahanan dalam KUHP dan KUHAP baru menjadi lebih ketat. Namun, ia mengakui masih ada aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami ketentuan tersebut.
“Masalahnya memang kita perlu kemarin itu kan masih ada penegak hukum ya yang belum memahami KUHP dan KUHAP baru. Seperti kayak kejadian waktu (konflik agraria) di Aceh itu kan, kita ingatkan bahwa berdasarkan KUHP dan KUHAP baru seharusnya enggak perlu dilakukan penangkapan dan penahanan,” tutur Habiburokhman.
“Bahkan sebetulnya itu enggak ada mens rea-nya sama sekali karena itu orang mempertahankan haknya membela haknya,” sambungnya.
Langkah Komisi III Selanjutnya
Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III akan menginventarisasi berbagai kasus serupa di sejumlah daerah, termasuk yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). DPR juga berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan aparat penegak hukum, termasuk para kepala kepolisian daerah (Kapolda), jika ditemukan pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
“Kalau memang tidak melaksanakan yang kita sampaikan, kita panggil satu-satu Kapoldanya dalam RDPU,” kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III membuka kemungkinan memberikan pernyataan resmi sebagai pembentuk undang-undang untuk membela aktivis yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan. “Kalau ada warga negara bisa mengajukan amicus curiae, ini pembuat undang-undang lebih kuat lagi, kita bisa memberi pernyataan sikap untuk membela teman-teman yang menghadapi proses peradilan,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para aktivis yang berjuang di jalur konstitusional.