Hukum

Komisi III Tetap Panggil Penuntut ABK Sea Dragon Usai Vonis 5 Tahun

Raka Pratama Raka Pratama 08 Mar 2026 05:04 51 Views
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon, menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam

Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon, menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR akan memanggil penyidik dan penuntut dalam kasus Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026). Pemanggilan ini dilakukan meski Fandi lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemanggilan Penyidik dan Penuntut

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini. Tujuannya untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka sejak kasus diperiksa hingga vonis dijatuhkan.

"Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin," ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Jumat (6/3/2026).

Habiburokhman mengaku bersyukur Fandi tidak divonis hukuman mati. Ia menilai hakim telah memahami bahwa hukuman mati bukan hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif," tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Fandi Ramadhan merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton. Kasus ini berawal dari penggagalan TNI AL, BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri di Selatan Tanjung Piai, perbatasan RI-Malaysia, pada Rabu (21/5/2025).

Enam orang diamankan dalam operasi tersebut. Empat di antaranya warga negara Indonesia, termasuk Fandi, dan dua warga negara asing asal Thailand.

Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap. Ia mengaku menerima pekerjaan itu untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Pada tahap penuntutan, JPU menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Hakim menyatakan terdapat sejumlah pertimbangan meringankan. Fandi dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Ia juga bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

Majelis hakim menegaskan hukuman terhadap pelanggar hukum seharusnya bersifat korektif. Hukuman harus mampu membuat terpidana mengintrospeksi diri.

Pertimbangan lain adalah KUHP baru, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang ini menekankan asas keadilan bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

"KUHP baru juga berfokus pada pemulihan peran pelaku ketika berada di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman," ujar Tiwik.

Habiburokhman menghormati sikap Fandi dan kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan. Namun, ia menegaskan Komisi III tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut.

Kasus ini menyisakan perhatian terhadap proses hukum yang dijalani Fandi. Pemanggilan penyidik dan penuntut oleh Komisi III diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai penanganan perkara.

Raka Pratama

// Verified Author

Raka Pratama

Staff Redaksi

Meliput berita harian dan pembaruan industri IT di Indonesia.

▸ TAG TOPIK

#Fandi Ramadhan #ABK Sea Dragon #Komisi III DPR #hukum pidana #narkotika

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner