Javas Corner - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menemukan beberapa permasalahan fundamental dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP/Kopdes Merah Putih). Temuan ini merupakan hasil pemantauan dan analisis mendalam yang dilakukan Kortastipidkor sebagai upaya pencegahan korupsi pada program-program prioritas pemerintah.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengungkapkan bahwa permasalahan pertama yang ditemukan adalah terkait keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Dari hasil monitoring yang dilakukan, terlihat bahwa daerah-daerah belum sepenuhnya berpartisipasi aktif dalam program ini.
"Pertama, permasalahannya adalah keterlibatan daerah. Ya, dari hasil monitoring kami, daerah sepertinya bukan enggan ya, tapi lebih ke arah belum berani atau belum bisa untuk ikut berpartisipasi atau bekerja sama melaksanakan kegiatan program ini," jelas Affandi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Ketidakberanian atau ketidakmampuan daerah ini menjadi salah satu hambatan serius dalam implementasi program Kopdes Merah Putih. Padahal, partisipasi aktif pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan program ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu memberdayakan ekonomi desa melalui koperasi.
Selain keterlibatan pemerintah daerah, Kortastipidkor juga menemukan persoalan terkait kewenangan. Program Kopdes Merah Putih memerlukan penyesuaian dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Seharusnya ada pelimpahan kewenangan dari pusat kepada daerah dan ini yang belum ada, di program Koperasi Merah Putih dan juga mungkin di program lain seperti MBG," tuturnya.
Tanpa adanya pelimpahan kewenangan yang jelas, pemerintah daerah akan kesulitan untuk mengambil peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Hal ini berpotensi menyebabkan program tidak berjalan optimal dan tujuan pemberdayaan ekonomi desa tidak tercapai.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Affandi merekomendasikan pemerintah segera merealisasikan pelimpahan kewenangan pemerintah daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres). Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk berpartisipasi aktif dalam program Kopdes Merah Putih.
"Yang mengatur salah satunya pelimpahan kewenangan urusan pusat menjadi urusan pemerintah daerah. Nah, dengan adanya Perpres ini, maka pemerintah daerah akan punya kewenangan nih, untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan acara, program Koperasi Merah Putih," jelas Affandi.
Affandi meyakini bahwa dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, anggaran dan pelibatan sumber daya manusia (SDM) di tingkat daerah juga akan mengikuti. Dengan demikian, program Kopdes Merah Putih akan mendapatkan dukungan yang lebih kuat dari pemerintah daerah, baik dari segi pendanaan maupun pelaksanaan teknis di lapangan.
Permasalahan lain yang ditemukan Kortastipidkor adalah transparansi yang masih sangat minim dalam proses pengadaan yang dilakukan Kopdes Merah Putih. Kurangnya transparansi ini berpotensi menimbulkan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan keuangan negara.
"Ya, mungkin rekan-rekan udah tahu, untuk Koperasi Merah Putih pengadaannya siapa yang handle, gitu kan. Nah, ini transparansinya masih sangat minim. Sehingga kejadian seperti yang kemarin heboh itu, masalah mobil pick up jadinya," tuturnya.
Kasus mobil pick up yang sempat menjadi perbincangan publik menjadi salah satu contoh nyata dari minimnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di program Kopdes Merah Putih. Tanpa transparansi yang memadai, proses pengadaan menjadi rentan terhadap penyimpangan dan praktik koruptif.
Kortastipidkor berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dari proses pengadaan yang dilakukan Kopdes Merah Putih. Affandi menyebut bahwa peningkatan transparansi dan akuntabilitas ini menjadi fokus utama pengawasan yang dilakukan oleh Kortastipidkor.
"Ini menjadi fokus kita juga agar akuntabilitas dari proses pengadaan itu bisa ditingkatkan. Bagaimana caranya? Nah, ini agak sedikit teknis nih Mas ya, mungkin eh belum bisa saya sampaikan di sini gitu ya, tapi itu menjadi sorotan kita juga," tutur Affandi.
Affandi juga merinci bahwa saat ini pembangunan fisik gedung Kopdes Merah Putih telah memasuki tahap kedua dengan perkembangan mencapai 60 hingga 70 persen dari target pendirian 80.000 koperasi. Capaian ini menunjukkan bahwa program Kopdes Merah Putih telah berjalan cukup signifikan dari sisi infrastruktur fisik.
Namun, capaian fisik ini tidak boleh mengabaikan permasalahan-permasalahan fundamental yang ditemukan Kortastipidkor. Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah perbaikan agar program Kopdes Merah Putih benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan tidak menjadi sumber masalah baru.
Temuan Kortastipidkor ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam program Kopdes Merah Putih. Dengan adanya perbaikan di bidang kewenangan, transparansi, dan keterlibatan daerah, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif dan mencapai tujuannya.
Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi desa melalui koperasi. Dengan adanya koperasi di setiap desa, diharapkan perekonomian masyarakat desa dapat meningkat dan kesenjangan antara desa dan kota dapat dikurangi.
Namun, tanpa pengawasan dan perbaikan yang berkelanjutan, program ini berpotensi menjadi ajang korupsi dan penyimpangan. Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pencegahan agar program-program prioritas pemerintah benar-benar bersih dari praktik korupsi.
#Kortastipidkor #KopdesMerahPutih #Polri #PencegahanKorupsi #ProgramPrioritas #KoperasiDesa #PemerintahDaerah #Transparansi #JavasCorner #BeritaTerkini