JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan memanggil stasiun televisi iNews. Pemanggilan ini terkait tayangan program Rakyat Bersuara pada Selasa, 10 Maret 2026, di mana seorang narasumber melontarkan kata-kata makian selama siaran langsung.
Pemanggilan iNews
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengonfirmasi surat panggilan telah dikirim ke iNews. Langkah ini diambil setelah banyak laporan masyarakat masuk ke KPI. Aduan tersebut menyoroti perilaku narasumber dalam program yang dipandu Aiman Witjaksono.
"Kami menghargai respons masyarakat yang menyampaikan keberatan," kata Ubaidillah pada Kamis (12/3/2026). Ia menegaskan, setiap laporan dari publik akan ditindaklanjuti secara serius.
Pelanggaran Etika Penyiaran
Ubaidillah menjelaskan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) melarang keras penggunaan ungkapan kasar. Aturan ini mencakup makian verbal maupun nonverbal dalam siaran televisi dan radio.
"P3SPS tidak memberikan ruang bagi penghinaan atau tindakan merendahkan martabat manusia," tegasnya. Lembaga penyiaran wajib memastikan kontennya sesuai norma yang berlaku.
Kajian KPI
Tim pemantauan KPI telah mengumpulkan rekaman dan data siaran Rakyat Bersuara. Saat ini, lembaga tersebut sedang melakukan kajian mendalam. Tujuannya untuk menilai apakah terjadi pelanggaran terhadap P3 dan SPS.
Ubaidillah menyatakan, hasil kajian akan menentukan langkah selanjutnya. KPI berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang terbukti.
Ruang Publik yang Aman
Televisi dan radio merupakan ruang publik yang harus aman bagi semua kalangan. Ubaidillah mengingatkan, konten siaran harus ramah bagi anak-anak dan remaja. Kekerasan verbal, terutama dalam diskusi langsung, tidak boleh ditoleransi.
"Kami berharap sanksi yang diberikan dapat menjadi pembelajaran," ujarnya. Seluruh lembaga penyiaran diimbau lebih berhati-hati dalam mengelola program.
KPI terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan siaran. Laporan publik dinilai penting untuk menjaga kualitas penyiaran di Indonesia.