JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan intimidasi terhadap istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono saat penggeledahan rumah pejabat tersebut pada 1 April 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan keluarga justru menerima penyidik dengan tangan terbuka dan penggeledahan berjalan lancar tanpa paksaan.
- Klarifikasi KPK Soal Dugaan Intimidasi
- Barang Bukti yang Disita
- Kronologi Kasus Suap Bekasi
- Reaksi Kuasa Hukum Ono Surono
Klarifikasi KPK Soal Dugaan Intimidasi
Budi Prasetyo secara tegas menyangkal adanya intimidasi terhadap keluarga Ono Surono. "Tidak ada ya," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Menurut Budi, penggeledahan di rumah pribadi Ono Surono di Indramayu berjalan sesuai prosedur. Keluarga bahkan dikatakan kooperatif selama proses berlangsung.
CCTV Dimatikan oleh Keluarga
Budi menjelaskan bahwa pemadaman kamera pengawas dilakukan oleh pihak keluarga sendiri. "CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Dilakukan secara sukarela tanpa paksaan," jelasnya.
Pernyataan ini menanggapi isu yang berkembang sebelumnya mengenai kondisi pengawasan selama penggeledahan.
Barang Bukti yang Disita
KPK mengamankan sejumlah barang bukti selama penggeledahan. Budi mengonfirmasi penyitaan uang tunai namun enggan merinci jumlahnya.
"Penyitaan uang dilakukan di ruang pribadi saudara ONS," katanya singkat. ONS adalah inisial untuk Ono Surono dalam dokumen resmi KPK.
Bantahan Soal Framing Negatif
KPK juga membantah tuduhan kuasa hukum Ono Surono yang menyebut penggeledahan sebagai upaya framing negatif. "Kegiatan penggeledahan berbasis argumentasi kuat dari proses hukum," tegas Budi.
Penyidik disebut memiliki dasar hukum yang cukup sebelum melakukan penggeledahan terhadap rumah pejabat DPRD Jawa Barat tersebut.
Kronologi Kasus Suap Bekasi
Penggeledahan ini terkait kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi yang ditangani KPK sejak akhir 2025.
Operasi Tangkap Tangan Desember 2025
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025 di Bekasi. Sepuluh orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Sehari kemudian, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Di antara mereka ada Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Penyitaan Uang Ratusan Juta
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus ini. Uang tersebut diduga terkait suap proyek di wilayah Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi) - tersangka penerima suap
- HM Kunang (Kepala Desa Sukadami) - tersangka penerima suap
- Sarjan - tersangka pemberi suap
Reaksi Kuasa Hukum Ono Surono
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, sebelumnya menyatakan ada dugaan intimidasi terhadap istri kliennya. Pernyataan ini disampaikan pada 2 April 2026, sehari setelah penggeledahan.
Sahali mengklaim adanya tekanan terhadap keluarga selama proses penggeledahan berlangsung.
Pemeriksaan Ono Surono sebagai Saksi
Ono Surono sempat diperiksa KPK sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Saat itu, dia mengaku ditanya tentang aliran uang terkait kasus suap Bekasi.
Pemeriksaan ini menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penggeledahan rumah pejabat DPRD Jawa Barat tersebut.
KPK terus mengembangkan penyelidikan kasus suap proyek Bekasi ini. Lembaga antirasuah berkomitmen menuntaskan kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak terpancing informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.