Javas Corner - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di kediaman seorang anggota Polri berinisial Yayat Sudrajat alias Lippo. Rumah yang berlokasi di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat itu digeledah pada Kamis (10/9/2026) terkait pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik atau BBE yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Budi menyebut penyidik masih membutuhkan konfirmasi atas barang bukti itu melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
"Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
KPK juga diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik baru terkait pengembangan kasus ini. Sprindik tersebut terbit pada Agustus 2026. Namun, Budi menegaskan bahwa Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujarnya.
Kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. Selain aliran dana itu, sepanjang 2025 Bupati Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar. Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Penggeledahan rumah anggota Polri ini menjadi sinyal bahwa KPK tidak berhenti pada satu tersangka saja. Lembaga antikorupsi itu tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana yang mengalir ke proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen KPK untuk mengusut tuntas jaringan suap yang melibatkan aparat penegak hukum. Publik pun menantikan perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.
#KPK #BupatiBekasi #AdeKuswara #SuapProyek #YayatSudrajat #Penggeledahan #Korupsi #Cibubur #AparatPenegakHukum #BeritaNasional