JAVASCORNER.CO.ID, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Marjani (MJN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Abdul Wahid. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan peran kunci Marjani sebagai pengumpul dan penampung uang setoran dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau.
Kronologi Penahanan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengonfirmasi penahanan Marjani pada Selasa (18/3/2025). Menurut Taufik, ajudan nonaktif tersebut bertindak sebagai perantara yang mewakili Abdul Wahid dalam menerima setoran dari pejabat pemerintah provinsi.
"Marjani memiliki fungsi strategis dalam aliran dana ini," jelas Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK. "Dia menjadi titik penghubung antara mantan gubernur dengan para kepala dinas yang memberikan setoran."
Mekanisme Pemerasan
Pengumpulan Dana
Kasus ini berawal dari Juni 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda mengumpulkan dana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Total dana yang terkumpul mencapai Rp1,6 miliar dengan rincian sebagai berikut:
- Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam
- Rp600 juta diberikan kepada pihak yang masih berkaitan dengan Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan
Aliran Uang Tidak Lengkap
Dari Rp1 miliar yang seharusnya diterima Abdul Wahid, hanya Rp950 juta yang sampai ke tangan Marjani. Selisih Rp50 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Dani Nursalam.
"Ada selisih yang signifikan dalam penyaluran dana ini," ungkap penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya. "Kami masih mendalami kemana larinya sisa uang tersebut."
Modus Operandi
Sistem Setoran
Praktik yang dikenal sebagai "jatah preman" ini berjalan dengan pola terstruktur. Abdul Wahid diduga meminta setoran kepada bawahannya dengan total mencapai Rp7 miliar yang diberikan dalam beberapa tahap sepanjang 2025.
Berikut tahapan pengumpulan dana yang berhasil diungkap KPK:
- Permintaan tidak resmi dari mantan gubernur kepada kepala dinas
- Pengumpulan dana oleh sekretaris dinas dari unit-unit teknis
- Penyerahan melalui perantara yang ditunjuk
- Penerimaan oleh ajudan gubernur sebagai penampung
Peran Masing-masing Pihak
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
- Abdul Wahid sebagai peminta setoran
- Muhammad Arief Setiawan sebagai koordinator pengumpulan
- Dani M Nursalam sebagai perantara penyerahan
- Marjani sebagai penerima dan penampung dana
Perkembangan Penyidikan
Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025. Tim penyidik mengamankan sejumlah bukti penting termasuk dokumen transfer dan catatan penerimaan uang.
"OTT menjadi momentum penting dalam pengungkapan kasus ini," tegas Taufik. "Kami mendapatkan bukti-bukti kuat yang menghubungkan semua pihak yang terlibat."
Status Berkas Perkara
Berkas perkara Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sementara untuk Marjani dan tersangka lainnya, penyidik masih menyusun berkas untuk penyelesaian tahap penyidikan.
Penyidik KPK terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut. "Kami tidak menutup kemungkinan ada nama lain yang akan muncul," tambah Taufik.
Dampak dan Tanggapan
Respons Pemprov Riau
Pemerintah Provinsi Riau menyatakan akan berkoordinasi penuh dengan KPK dalam proses hukum ini. Pejabat sementara gubernur menegaskan komitmen untuk membersihkan birokrasi dari praktik-praktik tidak sehat.
"Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi," kata juru bicara pemprov. "Ini momentum untuk perbaikan sistem pemerintahan di Riau."
Reaksi Masyarakat
Kalangan aktivis antikorupsi di Riau menyambut baik penahanan ini. Mereka berharap kasus ini menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk orang-orang dekat pejabat tinggi.
"Masyarakat sudah muak dengan praktik pungutan liar," ujar Koordinator LSM Transparansi Riau, Andi Pratama. "Penanganan kasus ini harus tuntas sampai ke akar-akarnya."
Proses hukum terhadap Marjani dan tersangka lainnya akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. KPK menjamin penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan harapan kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pemerintahan. Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum melalui pengawasan yang konstruktif.