JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, setelah sebelumnya Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
Proses Penahanan
Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 18.45 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol.
Sebelumnya, mantan Menag itu memenuhi panggilan penyidik KPK pada siang hari. Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB didampingi tim penasihat hukumnya.
Gugatan Praperadilan
Dalam proses hukum yang berjalan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Upaya tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada penilaian aspek formal dalam proses penetapan tersangka.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Sulistyo saat membacakan putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Lanjutan Proses Hukum
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas kini berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Kasus ini menyoroti pengelolaan kuota haji yang menjadi perhatian publik.
Masyarakat menanti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan dengan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.