JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan keterlibatan suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dalam menerima aliran uang dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik sedang mengembangkan penyidikan setelah menemukan fakta penerimaan sejumlah dana oleh Mukhtaruddin.
- Dugaan Aliran Dana ke Keluarga
- Modus Pengadaan Melalui Perusahaan Keluarga
- Kerugian Negara dan Pasal yang Dijeratkan
Dugaan Aliran Dana ke Keluarga
Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi aliran uang yang diterima Mukhtaruddin Ashraff Abu. Fakta ini menjadi bahan penting untuk pengembangan penyidikan perkara induk yang menjerat Fadia Arafiq.
"Terkait suami tersangka, kami menemukan fakta penerimaan aliran-aliran sejumlah uang. Ini akan kami telusuri lebih lanjut," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Peran Keluarga Lainnya
KPK juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota keluarga Fadia Arafiq lainnya. Penyidik sedang mempertimbangkan peran-peran keluarga dalam skema korupsi ini.
"Peran keluarga dari tersangka sedang dalam pertimbangan penyidik," tegas Taufik.
Modus Pengadaan Melalui Perusahaan Keluarga
Kasus ini berawal dari penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026). Dia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
PT Raja Nusantara Berjaya
KPK mengungkap modus operandi yang sistematis:
- Fadia mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)
- Perusahaan tersebut mengikuti proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan
- Fadia mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan keluarga
- Keuntungan miliaran rupiah mengalir ke lingkaran keluarganya
Dominasi Proyek 2025
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di:
- 17 Perangkat Daerah
- 3 Rumah Sakit Umum Daerah
- 1 Kecamatan
Aliran Dana Rp46 Miliar
Selama periode 2023-2026, transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar. Sumber dana berasal dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Dari total tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sebanyak Rp19 miliar (sekitar 40%) dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
Tim Sukses Jadi Pegawai
Fakta menarik terungkap: sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah instansi Pemkab Pekalongan.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dijeratkan
KPK menyatakan Fadia mendapatkan keuntungan signifikan seiring banyaknya proyek yang dikerjakan PT RNB. Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah dari skema pengadaan ini.
Pasal yang Dijeratkan
Fadia Arafiq disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
- Pasal 127 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP
Sebelumnya, Fadia membantah terlibat dalam transaksi saat penangkapan operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyatakan tidak ada transaksi apa pun saat kejadian.
Pengembangan penyidikan ke suami dan keluarga tersangka menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi hingga ke akarnya. Masyarakat menanti transparansi proses hukum yang berjalan sesuai prosedur.