JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang tunai ratusan juta rupiah yang disita dari rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono ditemukan di ruang pribadinya. Pengungkapan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026), menyusul penggeledahan yang dilakukan Rabu (1/4/2026) di Bandung terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
- Temuan KPK di Ruang Pribadi
- Proses Penggeledahan yang Transparan
- Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
- Proses Hukum dan Pembuktian
Temuan KPK di Ruang Pribadi
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik menemukan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah tepat di ruang pribadi Ono Surono. "Kami temukan di ruang pribadi saudara ONS (Ono Surono) ya," kata Budi dengan tegas.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Temuan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Barang Bukti untuk Pembuktian
Menanggapi permintaan pengembalian barang sitaan dari pihak keluarga, Budi menjelaskan bahwa semua barang bukti masih diperlukan untuk proses pembuktian. "Semua itu menjadi kewenangan penyidik. Apapun yang disita, barang bukti, tentu untuk mendukung proses penyidikan perkara," ujarnya.
Proses Penggeledahan yang Transparan
Penggeledahan rumah Ono Surono di Bandung dilakukan Rabu (1/4/2026) dengan melibatkan berbagai pihak. Budi memastikan kegiatan ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saksi Penggeledahan
Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh:
- Istri Ono Surono
- Anggota keluarga lainnya
- Perangkat lingkungan setempat
Kehadiran para saksi ini menjamin transparansi dan menghindari tuduhan penyimpangan prosedur.
Dasar Hukum yang Jelas
Budi merinci dasar hukum penggeledahan:
- Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
"Kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya," tegas Budi.
Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Penggeledahan rumah Ono Surono tidak berdiri sendiri. Operasi ini terkait langsung dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Terlibatnya Bupati Bekasi
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menduga adanya aliran dana tidak wajar terkait proyek-proyek di wilayah Bekasi.
Ono Surono diduga menerima uang dari tersangka lain bernama Sarjan. KPK bahkan telah memeriksa istri Ono Surono sebagai saksi untuk mengungkap kebenaran dugaan ini.
Pola Ijon Proyek
Praktik ijon proyek biasanya melibatkan:
- Pemotongan dana proyek sebelum pelaksanaan
- Pemberian uang kepada pejabat terkait
- Pengaturan pemenang tender
- Mark up anggaran proyek
Proses Hukum dan Pembuktian
KPK terus mengembangkan penyidikan dengan berbagai langkah strategis. Temuan uang ratusan juta di ruang pribadi Ono Surono menjadi titik terang penting.
Pemeriksaan Saksi Kunci
Selain memeriksa istri Ono Surono, KPK juga telah memanggil berbagai pihak terkait:
- Pengusaha rokok sebagai saksi
- Pengusaha Robert Bonosusatya untuk kasus gratifikasi
- Aktivis Faizal Assegaf terkait fasilitas dari tersangka bea cukai
Pengembangan Kasus
Penyidik tidak hanya fokus pada temuan uang tunai. Mereka juga menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk:
- Melacak aliran dana
- Mengidentifikasi jaringan pelaku
- Mengungkap modus operandi
- Membuktikan unsur pidana korupsi
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK memberantas korupsi hingga ke akarnya. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dengan harapan proses hukum berjalan adil dan transparan, memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di negeri ini.