JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 96 rekening nominee yang digunakan untuk menampung dan menyamarkan aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Rekening-rekening tersebut tercatat atas nama office boy, cleaning service, hingga kerabat dan keluarga.
Temuan 96 Rekening Nominee
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa temuan ini berawal dari analisis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan tersebut, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019-2025.
"Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana. "Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.
Aliran Dana Rp 366,7 Miliar
KPK mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan. Sisanya, Rp 357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti tenaga kerja asing dan izin tinggal.
| No | Uraian | Nominal |
|---|---|---|
| 1 | Total aliran dana | Rp 366,7 miliar |
| 2 | Berasal dari gaji/tunjangan | Rp 9,7 miliar (3%) |
| 3 | Diduga dari pemerasan | Rp 357 miliar (97%) |
Total aliran dana mencapai Rp 366,7 miliar, dengan mayoritas berasal dari pemerasan izin tinggal WNA.
Skema Pemerasan Sistematis
Dalam konstruksi perkara, staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan rekening nominee sebagai rekening penampung dana. Rekening tersebut digunakan untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.
KPK menduga praktik ini merupakan bagian dari skema pemerasan yang berlangsung secara sistematis dari tingkat staf hingga pimpinan. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar.
Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi menyamarkan distribusi uang hasil korupsi dengan menggunakan istilah "malaikat". Mereka diduga mendapatkan jatah rutin Rp 100 juta per pekan dari hasil pemerasan WNA.
Dengan terungkapnya kasus ini, KPK terus mendalami dan mengembangkan penyidikan untuk menjerat semua pihak yang terlibat. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.