JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Menurut lembaga antirasuah, modus pemerasan terhadap perangkat daerah ini diduga kuat sudah berjalan sejak tahun 2025.
- Modus Korupsi yang Terorganisir
- Jejak Digital yang Terabaikan
- Penemuan Bukti dan Tersangka
- Dampak dan Tindakan KPK
Modus Korupsi yang Terorganisir
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Bupati Cilacap diduga menjadi otak utama di balik instruksi pengumpulan uang. Syamsul Auliya Rachman tidak bergerak sendiri.
Ia diduga memerintahkan stafnya untuk menekan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Sasaran pemerasan ini adalah anggaran dinas-dinas yang dipangkas untuk memenuhi kebutuhan "THR Eksternal".
"Di mana Saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Jejak Digital yang Terabaikan
Asep mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa aksi "palak" ini diduga sudah menjadi tradisi sejak tahun 2025. Namun, praktik ini sempat lolos dari radar penegak hukum.
Pada tahun lalu, sistem pengawasan yang belum tajam dimanfaatkan oknum pejabat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Minimnya aduan dan monitoring menjadi celah yang dieksploitasi.
"Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi," lanjut Asep dengan nada lugas.
Penemuan Bukti dan Tersangka
Drama penangkapan mencapai puncak saat penyidik KPK menggeledah kediaman Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Di sana ditemukan uang tunai Rp 610 juta yang sudah rapi dikemas.
Mirisnya, sebagian uang tersebut sudah dipilah ke dalam kantong belanja atau goodie bag untuk didistribusikan. Praktik ini menunjukkan betapa terorganisirnya upaya suap-menyuap berkedok tunjangan hari raya.
KPK secara resmi telah menetapkan dua pejabat sebagai tersangka utama. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
"Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah," kata Asep merinci.
Dampak dan Tindakan KPK
Praktik ini dinilai sangat mencederai integritas Aparatur Sipil Negara di Cilacap. Uang yang seharusnya untuk pelayanan publik justru dipaksa keluar mengisi pundi-pundi kolega bupati.
Asep Guntur menekankan penindakan kali ini adalah upaya memutus rantai korupsi musiman. KPK memberikan peringatan keras tindakan ini adalah bentuk tindak pidana korupsi yang repetitif.
"Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar berikutnya jadi hal yang akan diulangi," tegasnya.
KPK memastikan akan terus melakukan ekstraksi terhadap barang bukti elektronik yang disita. Investigasi berlanjut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain atau aliran dana ke kantong politik yang lebih besar.