JAVASCORNER.CO.ID, DENPASAR - Seorang kreator konten dewasa asal Prancis berusia 23 tahun ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Maret lalu. Perempuan yang dikenal dengan nama Callmesloo ini terancam hukuman penjara hingga 16 tahun karena diduga memproduksi dan menyebarkan video bermuatan pornografi yang viral di media sosial.
- Penangkapan di Bandara
- Konten Viral dan Bukti
- Ancaman Hukum dan Regulasi
- Perbandingan Kasus Sebelumnya
Penangkapan di Bandara
Callmesloo, bernama asli Melisa Mireille Jeanine, diamankan aparat saat hendak terbang ke Thailand. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melacak peredaran video eksplisit yang diduga direkam pada 8 Maret di kawasan Canggu, Bali.
Video tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial. Polisi menduga konten itu diproduksi untuk tujuan komersial dan disebarkan melalui platform berbayar.
Tangkapan Rekan Lain
Tidak hanya Jeanine, polisi juga menangkap dua orang lainnya:
- Seorang pria asal Italia yang terlibat dalam adegan video.
- Manajer berusia 26 tahun yang diduga mengatur produksi konten tersebut.
Konten Viral dan Bukti
Dalam video yang viral itu, Jeanine terlihat beradegan dengan seorang pria yang mengenakan atribut pengemudi ojek online. Adegan tersebut direkam dan kemudian menyebar dengan cepat di internet.
Aparat menyita sejumlah barang bukti penting dari para tersangka:
- Kamera profesional
- Ponsel pintar
- Laptop
- Jaket ojek online yang digunakan dalam video
Barang-barang ini akan menjadi alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Ancaman Hukum dan Regulasi
Berdasarkan Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, Jeanine menghadapi ancaman hukuman yang berat. Pasal-pasal yang dapat dijebloskan padanya meliputi:
Produksi Konten Porno
Untuk tindakan memproduksi materi pornografi, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Hukuman ini bisa diberikan jika terbukti ia secara sengaja membuat konten eksplisit tersebut.
Penyebaran Konten
Jika terbukti juga menyebarkan konten tersebut, ancaman hukumannya bertambah 6 tahun penjara. Total hukuman maksimal yang dihadapi Jeanine mencapai 16 tahun penjara.
Kasus ini kembali mengingatkan ketatnya regulasi Indonesia terhadap konten pornografi. Aturan ini berlaku sama bagi warga negara asing yang berada di wilayah hukum Indonesia.
Perbandingan Kasus Sebelumnya
Ini bukan pertama kalinya kreator konten asing berurusan dengan hukum Indonesia karena konten dewasa. Sebelumnya, kasus serupa menimpa Bonnie Blue, kreator konten asal Inggris.
Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam penanganan kedua kasus ini:
Kasus Bonnie Blue
Bonnie Blue hanya dideportasi dari Indonesia tanpa dijatuhi hukuman pidana penjara. Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari publik mengenai konsistensi penegakan hukum.
Perbedaan Penanganan
Beberapa faktor yang mungkin mempengaruhi perbedaan penanganan termasuk:
- Jenis dan tingkat eksplisit konten
- Cara penyebaran materi
- Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan aparat
- Kebijakan penegak hukum setempat
Kasus Jeanine kini masih dalam proses penyidikan. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai nasib kreator konten asal Prancis ini di bawah sistem hukum Indonesia yang dikenal tegas terhadap pelanggaran pornografi.