Hukum

Kreator Konten Prancis di Bali Terancam 16 Tahun Penjara karena Video Asusila

Raka Pratama Raka Pratama 31 Mar 2026 10:59 71 Views
Kreator Konten Prancis di Bali Terancam 16 Tahun Penjara karena Video Asusila

Kreator Konten Prancis di Bali Terancam 16 Tahun Penjara karena Video Asusila

JAVASCORNER.CO.ID, DENPASAR - Seorang kreator konten dewasa asal Prancis berusia 23 tahun ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Maret lalu. Perempuan yang dikenal dengan nama Callmesloo ini terancam hukuman penjara hingga 16 tahun karena diduga memproduksi dan menyebarkan video bermuatan pornografi yang viral di media sosial.

Penangkapan di Bandara

Callmesloo, bernama asli Melisa Mireille Jeanine, diamankan aparat saat hendak terbang ke Thailand. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melacak peredaran video eksplisit yang diduga direkam pada 8 Maret di kawasan Canggu, Bali.

Video tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial. Polisi menduga konten itu diproduksi untuk tujuan komersial dan disebarkan melalui platform berbayar.

Tangkapan Rekan Lain

Tidak hanya Jeanine, polisi juga menangkap dua orang lainnya:

  1. Seorang pria asal Italia yang terlibat dalam adegan video.
  2. Manajer berusia 26 tahun yang diduga mengatur produksi konten tersebut.

Konten Viral dan Bukti

Dalam video yang viral itu, Jeanine terlihat beradegan dengan seorang pria yang mengenakan atribut pengemudi ojek online. Adegan tersebut direkam dan kemudian menyebar dengan cepat di internet.

Aparat menyita sejumlah barang bukti penting dari para tersangka:

  • Kamera profesional
  • Ponsel pintar
  • Laptop
  • Jaket ojek online yang digunakan dalam video

Barang-barang ini akan menjadi alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Ancaman Hukum dan Regulasi

Berdasarkan Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, Jeanine menghadapi ancaman hukuman yang berat. Pasal-pasal yang dapat dijebloskan padanya meliputi:

Produksi Konten Porno

Untuk tindakan memproduksi materi pornografi, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Hukuman ini bisa diberikan jika terbukti ia secara sengaja membuat konten eksplisit tersebut.

Penyebaran Konten

Jika terbukti juga menyebarkan konten tersebut, ancaman hukumannya bertambah 6 tahun penjara. Total hukuman maksimal yang dihadapi Jeanine mencapai 16 tahun penjara.

Kasus ini kembali mengingatkan ketatnya regulasi Indonesia terhadap konten pornografi. Aturan ini berlaku sama bagi warga negara asing yang berada di wilayah hukum Indonesia.

Perbandingan Kasus Sebelumnya

Ini bukan pertama kalinya kreator konten asing berurusan dengan hukum Indonesia karena konten dewasa. Sebelumnya, kasus serupa menimpa Bonnie Blue, kreator konten asal Inggris.

Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam penanganan kedua kasus ini:

Kasus Bonnie Blue

Bonnie Blue hanya dideportasi dari Indonesia tanpa dijatuhi hukuman pidana penjara. Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari publik mengenai konsistensi penegakan hukum.

Perbedaan Penanganan

Beberapa faktor yang mungkin mempengaruhi perbedaan penanganan termasuk:

  • Jenis dan tingkat eksplisit konten
  • Cara penyebaran materi
  • Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan aparat
  • Kebijakan penegak hukum setempat

Kasus Jeanine kini masih dalam proses penyidikan. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai nasib kreator konten asal Prancis ini di bawah sistem hukum Indonesia yang dikenal tegas terhadap pelanggaran pornografi.

Raka Pratama

// Verified Author

Raka Pratama

Staff Redaksi

Meliput berita harian dan pembaruan industri IT di Indonesia.

▸ TAG TOPIK

#Callmesloo #video asusila #pornografi #Bali #hukum Indonesia

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Reshuffle Menkeu: Fakta Purbaya Dicopot Usai Isu Mundur

Thumbnail

Detik-detik Purbaya Dicopot: Pimpin Rapat hingga Terima Telepon "Bapak", Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu

Thumbnail

Viral Video Parodi Skandal Seks Biksu, Penyanyi Thailand Berkostum Nyeleneh di Kelab Malam Kena Batunya

Thumbnail

Ironi Penganyam Caping di Magetan: Upah Rp5.000 Sehari, Tapi Tercatat Desil 9 dan Tak Dapat Bansos

Thumbnail

Tragis! Lima Bekantan Mati Terbakar saat Karhutla di Hulu Sungai Selatan, Diduga Terjebak dan Tak Sempat Kabur

Thumbnail

Rumah Kosong di Bandung Barat Digerebek, Ternyata Pabrik Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner