Hukum

Kronologi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari 74 Kg Emas hingga Surat Edaran Rahasia

Ujang Trisno Ujang Trisno 11 Jul 2026 21:02 9 Views
Kronologi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari 74 Kg Emas hingga Surat Edaran Rahasia

Kronologi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari 74 Kg Emas hingga Surat Edaran Rahasia

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan nasional setelah Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan di 13 lokasi menghasilkan barang bukti fantastis, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah. Berikut kronologi lengkapnya.

Penetapan Tersangka

Pada Sabtu (11/7/2026), Polri secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan bahwa Febrie dijerat dengan pasal berlapis: dugaan korupsi, TPPU, serta pasal terkait pegawai negeri penerima suap.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa FA adalah Febrie Adriansyah.

Berbeda dengan tersangka lainnya, Don Ritto (DR) yang langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Febrie belum ditahan meski statusnya telah resmi sebagai tersangka.

Penggeledahan dan Penyitaan

Kasus ini mulai memanas pada Rabu (8/7/2026), ketika tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Bogor. Lokasi-lokasi tersebut mencakup sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti yang mencengangkan:

  • 74 kilogram emas batangan
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang asing
  • Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp543 miliar

Salah satu koper berwarna hijau yang diamankan dari rumah Sentul menjadi perhatian karena ditempeli secarik kertas bertuliskan, "Koper 2: 25 batang emas 1 Kg."

Pengakuan Febrie: "Itu Rumah Pribadi Saya"

Menghadapi gelombang pemberitaan, Febrie Adriansyah akhirnya buka suara dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026). Ia mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah adalah milik pribadinya.

"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aset yang disita adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia membantah memiliki keterkaitan dengan Cafe de'Clan di Cipete dan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara PLN yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra.

"Sekali lagi, dapat saya jelaskan, bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis... apa yang telah diberitakan di medsos, seperti di Cipete," tegasnya.

Pengunduran Diri dan Pelimpahan Kasus ke Kejagung

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.

Sementara itu, Polri melimpahkan ketiga perkara yang menjerat Febrie dan Don Ritto ke Kejaksaan Agung. Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan bahwa sinergi antarpenegak hukum ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus yang mendapat perhatian publik tinggi.

Keterlibatan TNI dan Spekulasi yang Mewarnai

Salah satu aspek yang paling menyita perhatian adalah kehadiran personel TNI dalam pengamanan sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Kramat Pela, Jakarta Selatan. Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, membenarkan hal tersebut dan mengklaim bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Namun, keterlibatan TNI ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan "kekhawatiran serius" atas dugaan intervensi militer dalam proses penegakan hukum sipil.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya tidak menyinggung secara langsung kasus ini, tetapi menyerukan seluruh aparatur negara untuk "introspeksi". "Saya minta introspeksi. Terutama para birokrat, ini banyak birokrat di sini yang saya lihat, ya. Birokrat introspeksi, kita semua introspeksi," ujarnya di Lombok Barat.

Publik kini menanti bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan. Dengan pelimpahan kasus ke Kejagung, lembaga tersebut harus mampu membuktikan independensinya dalam menangani mantan petingginya sendiri. Transparansi dan keadilan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#Febrie Adriansyah #Jampidsus #korupsi #Kejagung #Polri

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner