Kriminal

Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Ujang Trisno Ujang Trisno 15 Apr 2026 22:01 91 Views
Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum admin akun X @neveral0nely, Mohammad Aqil Ali, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan kekerasan verbal ke Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026). Laporan ini menyusul intimidasi berupa panggilan telepon bernada arogan yang diterima kliennya, seorang jurnalis, pada Senin (13/4/2026) di kantor MAA Law Firm, Jakarta Selatan.

Kronologi Kasus

Perselisihan bermula dari unggahan ulang konten video milik admin @infojakarta30 oleh admin @neveral0nely. Pihak @infojakarta30 menuntut penghapusan konten dengan alasan tidak ada izin dan caption yang dinilai tidak pantas.

Panggilan telepon intimidatif terjadi saat klien Mohammad Aqil Ali sedang bertugas meliput perkembangan perkara hukum. Percakapan tersebut direkam dan diunggah kembali oleh @infojakarta30.

Detail Intimidasi

Penelpon mengaku sebagai pemilik akun @infojakarta30 dan menyampaikan keberatan secara langsung. Aqil menegaskan bahwa kliennya mendapat perlakuan yang merendahkan harkat martabat.

"Terlapor menyebut klien kami seperti binatang di media sosial. Hal ini tidak dapat dibenarkan," ujar Aqil dalam keterangan resmi.

Tuntutan Hukum

Mohammad Aqil Ali menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk perlakuan tidak pantas. Pihaknya menolak keras tindakan yang dianggap melecehkan.

Laporan resmi telah diserahkan ke Polda Metro Jaya dengan harapan penyelesaian profesional. Kasus ini mencakup tiga pasal utama:

  1. Pencemaran nama baik
  2. Fitnah
  3. Kekerasan verbal

Respons Terlapor

Pihak @infojakarta30 beralasan bahwa unggahan ulang konten memerlukan izin eksklusif. Mereka mengklaim hak atas produk informasi yang sudah dirilis.

Aqil menanggapi bahwa produk informasi di ruang publik menjadi milik masyarakat. Menurutnya, pemberitaan yang sudah publik tidak bisa diklaim secara eksklusif.

Argumen Hukum

Kuasa hukum menyoroti pentingnya kebebasan informasi. Pembatasan penyebaran konten publik dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan.

"Segala produk pemberitaan yang sudah masuk ranah publik tidak dapat dilarang untuk disebarkan kembali," tegas Aqil.

Perlindungan Jurnalis

Aqil mengaku miris dengan tindakan terlapor karena kliennya sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tugas ini dilindungi undang-undang dan seharusnya dihormati.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja media. Intimidasi terhadap jurnalis dianggap mengganggu kebebasan pers.

Harapan ke Depan

Pihak kuasa hukum menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian. Mereka mengedepankan prinsip jurnalisme bebas, mandiri, dan independen.

"Kami berharap Polda Metro Jaya profesional dalam mengungkap kasus ini demi tegaknya hak masing-masing pihak," pungkas Aqil. Penyelesaian hukum diharapkan memberikan keadilan bagi semua yang terlibat dan memperkuat perlindungan bagi pekerja media di Indonesia.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#pencemaran nama baik #media sosial #hukum #jurnalis #Polda Metro Jaya

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner