JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum admin akun X @neveral0nely, Mohammad Aqil Ali, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan kekerasan verbal ke Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026). Laporan ini menyusul intimidasi berupa panggilan telepon bernada arogan yang diterima kliennya, seorang jurnalis, pada Senin (13/4/2026) di kantor MAA Law Firm, Jakarta Selatan.
Kronologi Kasus
Perselisihan bermula dari unggahan ulang konten video milik admin @infojakarta30 oleh admin @neveral0nely. Pihak @infojakarta30 menuntut penghapusan konten dengan alasan tidak ada izin dan caption yang dinilai tidak pantas.
Panggilan telepon intimidatif terjadi saat klien Mohammad Aqil Ali sedang bertugas meliput perkembangan perkara hukum. Percakapan tersebut direkam dan diunggah kembali oleh @infojakarta30.
Detail Intimidasi
Penelpon mengaku sebagai pemilik akun @infojakarta30 dan menyampaikan keberatan secara langsung. Aqil menegaskan bahwa kliennya mendapat perlakuan yang merendahkan harkat martabat.
"Terlapor menyebut klien kami seperti binatang di media sosial. Hal ini tidak dapat dibenarkan," ujar Aqil dalam keterangan resmi.
Tuntutan Hukum
Mohammad Aqil Ali menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk perlakuan tidak pantas. Pihaknya menolak keras tindakan yang dianggap melecehkan.
Laporan resmi telah diserahkan ke Polda Metro Jaya dengan harapan penyelesaian profesional. Kasus ini mencakup tiga pasal utama:
- Pencemaran nama baik
- Fitnah
- Kekerasan verbal
Respons Terlapor
Pihak @infojakarta30 beralasan bahwa unggahan ulang konten memerlukan izin eksklusif. Mereka mengklaim hak atas produk informasi yang sudah dirilis.
Aqil menanggapi bahwa produk informasi di ruang publik menjadi milik masyarakat. Menurutnya, pemberitaan yang sudah publik tidak bisa diklaim secara eksklusif.
Argumen Hukum
Kuasa hukum menyoroti pentingnya kebebasan informasi. Pembatasan penyebaran konten publik dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
"Segala produk pemberitaan yang sudah masuk ranah publik tidak dapat dilarang untuk disebarkan kembali," tegas Aqil.
Perlindungan Jurnalis
Aqil mengaku miris dengan tindakan terlapor karena kliennya sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tugas ini dilindungi undang-undang dan seharusnya dihormati.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja media. Intimidasi terhadap jurnalis dianggap mengganggu kebebasan pers.
Harapan ke Depan
Pihak kuasa hukum menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian. Mereka mengedepankan prinsip jurnalisme bebas, mandiri, dan independen.
"Kami berharap Polda Metro Jaya profesional dalam mengungkap kasus ini demi tegaknya hak masing-masing pihak," pungkas Aqil. Penyelesaian hukum diharapkan memberikan keadilan bagi semua yang terlibat dan memperkuat perlindungan bagi pekerja media di Indonesia.