JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim membantah kliennya sulit dicari saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Imigrasi, Rabu (3/6/2026). Mereka menegaskan Silmy tidak pernah mendapat panggilan resmi dari KPK dan justru datang sendiri ke Gedung Merah Putih pada malam hari.
Bantahan Kuasa Hukum
Sahala Siahaan, kuasa hukum Silmy Karim, menyatakan keberatan dengan narasi yang beredar di media bahwa kliennya sulit dicari saat OTT. Menurutnya, framing tersebut merugikan Silmy.
"Hari Rabu itu, Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa. Iya kan? Tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Pengertian ini sulit dicari kan menjadi ambigu, dan membuat orang menjadi bingung, apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilankah?" ujar Sahala di kediaman Silmy, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Ia menambahkan, "Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati, oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim."
Kronologi Penyerahan Diri
Sahala menjelaskan, Silmy justru menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi KPK pada pukul 22.30 WIB untuk diperiksa.
"Itu pun demikian beliau dengan iktikad baik datang pada hari Rabu jam 22.30 WIB sampai selanjutnya pada tanggal 4, status beliau dalam saat ini adalah ditahan," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Achram, mengungkapkan bahwa Silmy kaget saat mengetahui dirinya dicari KPK. Ia mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media.
"Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga beliau waktu itu. Malah mengetahuinya ini dari berita," kata Achram.
Achram menambahkan, saat itu Silmy sedang menjalani aktivitas seperti biasa. Namun, ia tidak merinci posisi Silmy ketika dicari KPK.
"Memang kebetulan beliau itu ketika narasi yang di media itu dicari, itu beliau sedang melanjutkan kegiatan agendanya mereka seperti biasa," ujarnya.
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026). Penetapan ini dilakukan setelah OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024."
Silmy Karim kini ditahan di Rutan KPK. Kasus ini terus bergulir dengan penggeledahan di rumahnya dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait bantahan kuasa hukum Silmy. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.