Nasional

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Komdigi Beri Peringatan Keras Soal Risiko Tarif Melonjak

Ujang Trisno Ujang Trisno 22 Feb 2026 04:44 57 Views
Banner Utama

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Komdigi Beri Peringatan Keras Soal Risiko Tarif Melonjak

 

Jakarta, javascorner.co.id – Gugatan terhadap sistem penghangusan kuota internet yang diajukan sepasang suami istri dan seorang mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi memasuki babak baru. Kementerian Komunikasi dan Digital buka suara dengan memberikan peringatan keras mengenai risiko di balik kebijakan rollover atau perpanjangan masa berlaku kuota.

 

Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di MK, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni Supriyanto menegaskan bahwa mewajibkan operator memperpanjang masa berlaku kuota justru dapat merugikan masyarakat luas.

 

Kewajiban rollover disebut berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi. Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas.

 

Empat Fungsi Masa Berlaku Kuota

Komdigi menjelaskan bahwa penerapan masa berlaku kuota bukan tanpa alasan. Setidaknya ada empat fungsi utama kebijakan ini.

✓ Pertama, menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan agar tidak terjadi pemborosan kapasitas. 

✓ Kedua, mencegah penumpukan kapasitas semu yang tidak sebanding dengan penggunaan riil.

✓ Ketiga, memberikan kepastian perencanaan investasi bagi operator dalam mengembangkan infrastruktur.

✓Keempat, menjaga kualitas layanan publik agar tetap optimal bagi seluruh pengguna.

 

Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

 

Pokok Gugatan Pemohon

Perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner daring. Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Para pemohon menilai pasal tersebut multitafsir dan memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan. Mereka mempersoalkan sistem penghangusan kuota yang sudah dibayar lunas namun bisa hilang hanya karena faktor waktu yang ditentukan sepihak oleh operator.

 

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bahwa ketidakpastian hukum ini merugikan konsumen. Pasal tersebut dinilai membiarkan operator menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna dapat diputus secara paksa.

 

Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota yang telah dibayar konsumen.

 

Pemerintah melalui Komdigi meminta mahkamah menolak permohonan untuk seluruhnya karena dalil-dalil pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner