Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat ini tengah menyelidiki sekitar 600 penerima beasiswa yang diduga melakukan pelanggaran terkait kewajiban pengabdian. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur LPDP Sudarto mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Pihaknya mendapatkan laporan mengenai para awardee yang mangkir dari tanggung jawab pengabdian berdasarkan data keimigrasian, laporan masyarakat, hingga informasi yang berseliweran di media sosial.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," jelas Sudarto.
Dalam proses penyelidikan, LPDP menemukan sejumlah awardee yang masih berada dalam masa magang atau bahkan membuka usaha di luar negeri. Padahal, aturan yang tertuang dalam buku pedoman penerima beasiswa memberikan ruang untuk magang dan membangun usaha selama dua tahun di luar negeri. Ada pula yang sudah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari kantor tempatnya bekerja. Namun, di luar skenario itu, pelanggaran tetap diproses sesuai ketentuan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya pernyataan kontroversial seorang alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas, yang mengaku ingin anak-anaknya menjadi warga negara asing. Dalam unggahannya, ia menulis, "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Pernyataan tersebut sontak memicu kemarahan warganet, apalagi diketahui Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro, adalah penerima beasiswa LPDP yang dibiayai uang negara. Dwi kemudian meminta maaf dan mengaku pernyataannya lahir dari rasa frustrasi pribadi sebagai warga negara.
Dwi tercatat telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan dinyatakan telah memenuhi masa pengabdiannya. Namun, masalah justru menimpa suaminya. Arya Iwantoro, yang menyelesaikan studi PhD di Utrecht, Belanda pada 2022, diketahui belum memenuhi kewajiban pengabdian di Tanah Air sesuai rumus yang berlaku, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun atau dikenal dengan formula 2N+1.
LPDP kini bersiap memanggil Arya untuk memberikan klarifikasi. Sanksi tegas menanti jika yang bersangkutan terbukti melanggar aturan. Sebelumnya, Menteri Keuangan juga sempat menyindir para penerima beasiswa yang tidak menghargai negara, mengingat dana yang digelontorkan berasal dari uang pajak masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar hak, tetapi juga amanah yang melekat kewajiban pengabdian kepada bangsa. Negara melalui LPDP tidak segan menjatuhkan sanksi bagi para awardee yang tidak bertanggung jawab.