JAVASCORNER.CO.ID, KEDIRI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berpotensi mengeluarkan fatwa yang membolehkan rakyat tidak membayar pajak jika pemerintah dinilai gagal memberantas korupsi. Pernyataan itu ia sampaikan saat mengisi kuliah umum di Ma'had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Senin, 8 Juni 2026.
- Pernyataan Mahfud Soal Fatwa NU
- Bukan Makar, Dilindungi UUD 1945
- Sejarah Wacana Fatwa Pajak di NU
- Harapan Publik dan Komitmen Pemerintah
Pernyataan Mahfud Soal Fatwa NU
Dalam kuliah umum tersebut, Mahfud memberikan ilustrasi tentang keterkaitan antara pemberantasan korupsi dan kewajiban membayar pajak. Ia mengatakan, "Kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak."
Menurut Mahfud, pernyataan itu merupakan contoh pembahasan mengenai dinamika hubungan antara kebijakan negara, hukum, dan pandangan keagamaan dalam kehidupan berbangsa. Ia menekankan bahwa korupsi berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bukan Makar, Dilindungi UUD 1945
Mahfud menegaskan bahwa penyampaian pandangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Menurutnya, fatwa maupun pendapat yang disampaikan organisasi masyarakat adalah bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945.
Ia membedakan secara tegas antara penyampaian sikap politik dengan ajakan melakukan tindak pidana. Suatu tindakan baru bisa disebut makar jika ada upaya menggulingkan pemerintahan, membentuk pemerintahan tandingan, menggunakan kekerasan, atau mengalihkan kedaulatan negara.
Fatwa tersebut, jelas Mahfud, merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan kritik terhadap pemerintah, bukan ajakan melanggar hukum.
Sejarah Wacana Fatwa Pajak di NU
Isu fatwa terkait kewajiban membayar pajak sebenarnya bukan hal baru di lingkungan NU. Pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2012, pernah muncul usulan serupa. Saat itu, jika pajak terus dikorupsi dan pemerintah gagal menanganinya, kewajiban membayar pajak dapat ditinjau kembali dari perspektif hukum Islam.
Namun, usulan tersebut merupakan bagian dari diskusi keagamaan dan bukan keputusan yang berlaku secara umum. Pernyataan Mahfud dalam kuliah umum itu kembali memicu diskusi publik tentang pentingnya pemberantasan korupsi sebagai fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara dan sistem perpajakan.
Harapan Publik dan Komitmen Pemerintah
Di tengah masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah lembaga dan pejabat negara, masyarakat terus berharap agar pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan penindakan. Pemerintah sendiri hingga kini menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan sistem perpajakan nasional.
Pernyataan Mahfud menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus legitimasi pemerintah di mata rakyat. Diskusi tentang fatwa NU ini diharapkan dapat mendorong keseriusan semua pihak dalam memberantas korupsi.