Politik

Mahfud MD: Jika Pemerintah Gagal Berantas Korupsi, NU Bisa Fatwakan Rakyat Tak Bayar Pajak

Ujang Trisno Ujang Trisno 29 Jun 2026 18:16 26 Views
Mahfud MD: Jika Pemerintah Gagal Berantas Korupsi, NU Bisa Fatwakan Rakyat Tak Bayar Pajak

Mahfud MD: Jika Pemerintah Gagal Berantas Korupsi, NU Bisa Fatwakan Rakyat Tak Bayar Pajak

JAVASCORNER.CO.ID, KEDIRI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berpotensi mengeluarkan fatwa yang membolehkan rakyat tidak membayar pajak jika pemerintah dinilai gagal memberantas korupsi. Pernyataan itu ia sampaikan saat mengisi kuliah umum di Ma'had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Senin, 8 Juni 2026.

Pernyataan Mahfud Soal Fatwa NU

Dalam kuliah umum tersebut, Mahfud memberikan ilustrasi tentang keterkaitan antara pemberantasan korupsi dan kewajiban membayar pajak. Ia mengatakan, "Kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak."

Menurut Mahfud, pernyataan itu merupakan contoh pembahasan mengenai dinamika hubungan antara kebijakan negara, hukum, dan pandangan keagamaan dalam kehidupan berbangsa. Ia menekankan bahwa korupsi berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bukan Makar, Dilindungi UUD 1945

Mahfud menegaskan bahwa penyampaian pandangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Menurutnya, fatwa maupun pendapat yang disampaikan organisasi masyarakat adalah bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945.

Ia membedakan secara tegas antara penyampaian sikap politik dengan ajakan melakukan tindak pidana. Suatu tindakan baru bisa disebut makar jika ada upaya menggulingkan pemerintahan, membentuk pemerintahan tandingan, menggunakan kekerasan, atau mengalihkan kedaulatan negara.

Fatwa tersebut, jelas Mahfud, merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan kritik terhadap pemerintah, bukan ajakan melanggar hukum.

Sejarah Wacana Fatwa Pajak di NU

Isu fatwa terkait kewajiban membayar pajak sebenarnya bukan hal baru di lingkungan NU. Pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2012, pernah muncul usulan serupa. Saat itu, jika pajak terus dikorupsi dan pemerintah gagal menanganinya, kewajiban membayar pajak dapat ditinjau kembali dari perspektif hukum Islam.

Namun, usulan tersebut merupakan bagian dari diskusi keagamaan dan bukan keputusan yang berlaku secara umum. Pernyataan Mahfud dalam kuliah umum itu kembali memicu diskusi publik tentang pentingnya pemberantasan korupsi sebagai fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara dan sistem perpajakan.

Harapan Publik dan Komitmen Pemerintah

Di tengah masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah lembaga dan pejabat negara, masyarakat terus berharap agar pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan penindakan. Pemerintah sendiri hingga kini menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan sistem perpajakan nasional.

Pernyataan Mahfud menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus legitimasi pemerintah di mata rakyat. Diskusi tentang fatwa NU ini diharapkan dapat mendorong keseriusan semua pihak dalam memberantas korupsi.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#Mahfud MD #NU #Pajak #Korupsi #Fatwa

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner