Javas Corner - Seorang mantan karyawan berinisial LP (23) melaporkan pemilik usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh, berinisial S, ke Polresta Banda Aceh atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya selama bekerja . Laporan dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh .
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyatakan penyidik akan melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap LP oleh tenaga ahli . "Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana," ujar Dizha .
Berdasarkan keterangan LP, dugaan pelecehan terjadi saat dirinya diminta memberikan pelayanan pijat kepada S, namun di dalam ruangan ia diarahkan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan . LP mengaku berada dalam tekanan karena S adalah atasan sekaligus pemilik tempat kerja, sehingga ia takut kehilangan pekerjaan jika menolak . Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang selama kurang lebih enam tahun masa kerjanya .
LP juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang mengalami perlakuan serupa namun masih takut melapor . Selain pelecehan seksual, LP melaporkan dugaan penahanan ijazah asli karyawan dan penerapan denda Rp2 juta bagi yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir . Polisi masih mendalami seluruh informasi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini .
Tags:
#BandaAceh #PelecehanSeksual #BugarRefleksi #Kriminal #PolrestaBandaAceh #UnitPPA #Korban #Keadilan #BeritaViral #JavasCorner