Viral

Masinis KA Anggrek Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi, Terancam 12 Tahun Bui

Ujang Trisno Ujang Trisno 29 Sep 2026 16:43 17 Views
Masinis KA Anggrek Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi, Terancam 12 Tahun Bui

Masinis KA Anggrek Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi, Terancam 12 Tahun Bui

Javas Corner - Polisi menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya mengalami luka-luka.

 

Penetapan tersangka disampaikan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026). Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," ujar Dewa Anom.

 

AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Polisi menyangkakan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

 

Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

 

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mengungkap sejumlah persoalan komunikasi yang terjadi sebelum kecelakaan antara KA Anggrek dan KRL. Kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Kereta yang terlibat yakni KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line.

 

Dalam laporan investigasinya, KNKT mencatat total 123 korban akibat kecelakaan tersebut. Sebanyak 107 orang mengalami luka-luka, sedangkan 16 orang meninggal dunia.

 

KNKT juga mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan. Namun, KNKT menegaskan bahwa faktor-faktor tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan maupun tanggung jawab seseorang, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

 

"Identifikasi terhadap faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, atau pidana," tulis KNKT dalam laporannya.

 

KNKT menjelaskan bahwa faktor-faktor tersebut disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi masing-masing terhadap terjadinya kecelakaan.

 

Penetapan masinis KA Anggrek sebagai tersangka kini menjadi bagian dari proses hukum atas kecelakaan maut yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur tersebut. Publik berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran berharga bagi peningkatan keselamatan transportasi kereta api di Indonesia.

 

#KecelakaanKRL #StasiunBekasiTimur #MasinisTersangka #KAArgoBromoAnggrek #KNKT #KeselamatanTransportasi #BeritaNasional #Hukum #InfoTerkini #KecelakaanKereta

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner