JAVASCORNER.CO.ID, YOGYAKARTA - Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan beban sejarah yang dipikul keluarganya selama 56 tahun akibat Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Soekarno. Pencabutan resmi TAP MPRS tersebut dianggap sebagai akhir penantian panjang yang penuh keadilan.
Beban Sejarah 56 Tahun
Megawati menyampaikan hal itu saat membuka pameran seni rupa "Mata Hati Soekarno" di Le Gareca Space, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026). Ia mengaku selama puluhan tahun pihak keluarga memikul beban karena TAP MPRS tersebut tidak memiliki kejelasan pembuktian secara yudisial.
"Bayangkan, 56 tahun lho saya nunggunya, ndak pernah diproses untuk apakah beliau punya hukuman atau tidak. Tidak. Lha rakyatnya masa sih enggak ingat sama beliau, kebangetan," ujar Megawati dalam keterangan tertulis.
Ia juga menyoroti pengorbanan Bung Karno yang rela mendekam di penjara dan dibuang selama total 22 tahun demi kemerdekaan Indonesia. Pameran tersebut menjadi momen nostalgia sekaligus pengingat jasa sang proklamator.
Proses Pencabutan TAP MPRS
MPR resmi menyerahkan surat tidak berlakunya TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 kepada keluarga Bung Karno pada Senin (9/9/2024). Penyerahan dilakukan dalam silaturahmi kebangsaan antara pimpinan MPR dengan Megawati dan keluarga besar.
Ketua MPR saat itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan TAP MPRS tersebut sudah tidak berlaku lagi. Dengan dicabutnya TAP itu, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan PKI dinyatakan tidak terbukti.
"Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," kata Bamsoet.
Pencabutan ini menjadi langkah penting dalam pemulihan sejarah bangsa, sekaligus mengakhiri beban moral yang selama puluhan tahun dirasakan keluarga besar Soekarno.