Menanti Vonis: Permintaan Keadilan Kerry Riza Chalid
Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dengan harap-harap cemas menjelang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi di Pertamina. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, putra pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid ini hanya menyampaikan permohonan sederhana: keadilan.
Kerry mengungkapkan harapannya setelah sidang pembacaan duplik pada Selasa, 24 Februari 2026. Melalui kuasa hukum, ia memohon vonis bebas atau lepas dari segala tuntutan.
Bantahan Hukum dalam Kasus Korupsi Pertamina
Tim kuasa hukum Kerry menilai dakwaan jaksa telah dipatahkan oleh fakta persidangan. Salah satu bantahan utama adalah tuduhan tekanan dari ayahnya, Riza Chalid, dalam proyek pengadaan terminal BBM.
Dakwaan menyebut Riza Chalid mendesak pejabat Pertamina melalui Irawan Prakoso. Namun, dua saksi kunci membantah hal tersebut saat bersaksi di persidangan.
Klarifikasi Saksi Kunci
Hanung Budya secara tegas mencabut pernyataan di BAP selama persidangan. Ia menyatakan tekanan dari Irawan tidak terucap dan tidak pernah bertemu Riza Chalid.
Alfian Nasution juga mengklarifikasi bahwa dugaan tekanan hanyalah asumsi pribadinya di masa lalu. Penasihat hukum Kerry, Heru Widodo, menegaskan fakta ini.
Tuntutan Berat dan Sikap Tenang Kerry
Sikap tenang dan pasrah Kerry kontras dengan tuntutan berat dari jaksa. Pada 13 Februari, ia dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Jika tidak dibayar, tuntutan ini akan diganti dengan pidana kurungan 10 tahun penjara.
Sidang Vonis yang Menentukan Nasib
Sidang vonis terhadap Kerry dijadwalkan pada Kamis, 26 Februari 2026. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu nasibnya dalam kasus korupsi Pertamina ini.
Keberatan dan harapan Kerry untuk mendapatkan keadilan akan diuji dalam sidang ini. Masyarakat menunggu apakah permintaannya akan dikabulkan atau tidak.