JavasCorner.co.id - Menkes Minta Pemerintah Daerah Perkuat Pemantauan untuk Cegah Praktik Jual Beli Bayi Melalui Media Sosial
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kasus jual beli bayi berusia tiga hari yang dilakukan pasutri di Palembang melalui Facebook dengan harga Rp52 juta. Menkes menyatakan bahwa kasus semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan hak-hak anak yang baru lahir.
“Kita sangat prihatin dengan kasus ini. Setiap anak memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan dari orang tua serta masyarakat. Praktik jual beli bayi adalah tindakan keji yang tidak bisa diterima,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/2).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan terhadap aktivitas yang mencurigakan di media sosial, terutama yang berkaitan dengan anak-anak. Selain itu, upaya pencegahan juga harus dilakukan dengan meningkatkan akses layanan kesehatan dan dukungan ekonomi bagi keluarga yang memiliki risiko untuk melakukan tindakan serupa.
“Kita tidak bisa hanya menangkap pelaku, tetapi juga harus mencari akar masalahnya. Banyak kasus terjadi karena faktor ekonomi dan kurangnya pengetahuan tentang hak-hak anak. Oleh karena itu, kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting untuk menangani hal ini,” tambahnya.
Menkes juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta KPAI untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan menyusun langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Bayi yang menjadi korban dalam kasus ini saat ini dalam perawatan dan akan mendapatkan perlindungan yang sesuai hingga ditemukan keluarga pengasuh yang sah.