JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil perwakilan Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 ini mewajibkan platform digital membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
- Dasar Hukum Pemanggilan
- Proses Penegakan Hukum
- Peringatan untuk Platform Lain
- Implikasi bagi Pengguna
Dasar Hukum Pemanggilan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terukur. "Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital," ujarnya pada Selasa (31/3/2026).
PP TUNAS menjadi landasan utama tindakan ini. Aturan tersebut mengamanatkan:
- Pembatasan akses media sosial untuk pengguna di bawah 16 tahun
- Mekanisme verifikasi usia yang efektif
- Sistem pelaporan konten yang membahayakan anak
- Pengawasan ketat terhadap interaksi anak di platform digital
Tanggapan Perusahaan Teknologi
Hingga berita ini diturunkan, baik Meta maupun Google belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemanggilan tersebut. Kedua raksasa teknologi ini memiliki platform populer di Indonesia:
- Meta mengoperasikan Facebook, Instagram, dan Threads
- Google memiliki YouTube sebagai platform video utama
Proses Penegakan Hukum
Meutya menjelaskan pemanggilan oleh Komdigi merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang diatur dalam PP TUNAS. Proses ini dilakukan secara bertahap:
- Pemantauan dan pengawasan rutin
- Pemeriksaan lanjutan terhadap platform
- Pemberian kesempatan perbaikan
- Pengenaan sanksi administratif jika diperlukan
"Proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Meutya.
Sanksi yang Bisa Diterapkan
PP TUNAS memberikan kewenangan kepada Komdigi untuk memberikan sanksi administratif terhadap platform yang tidak patuh. Sanksi tersebut dapat berupa:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Pembatasan akses sementara
- Penutupan platform dalam kasus ekstrem
Peringatan untuk Platform Lain
Selain Meta dan Google, Komdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform ini diminta segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
"Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Komdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan," tambah Meutya. Peringatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan anak di semua platform digital.
Respons dari TikTok dan Roblox
Sebelumnya, kedua platform telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan sistem perlindungan anak. Namun implementasi lengkapnya masih dalam proses. Komdigi memantau perkembangan ini secara ketat.
Implikasi bagi Pengguna
Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi pengguna media sosial di Indonesia. Orang tua perlu lebih aktif memantau aktivitas digital anak-anak mereka. Platform diharapkan menyediakan:
- Mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat
- Fitur kontrol orang tua yang mudah digunakan
- Edukasi tentang keamanan digital untuk keluarga
- Sistem pelaporan yang responsif
Peran Orang Tua dan Sekolah
Meutya mengingatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab platform. "Orang tua dan institusi pendidikan juga harus berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak," ujarnya.
Pemerintah berharap kolaborasi antara regulator, platform digital, orang tua, dan sekolah dapat menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Langkah ini dianggap penting mengingat tingginya penetrasi internet dan media sosial di kalangan anak-anak.